Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pornografi Menjadi Konten Paling Banyak Diblokir oleh Kominfo

Kompas.com - 08/01/2019, 14:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Media sosial menjadi tempat yang setiap hari dikunjungi para warganet untuk mendapatkan informasi terkini seputar dalam negeri maupun luar negeri. Namun, tak semua informasi baik untuk dikonsumsi.

Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan laporan konten negatif yang beredar di media sosial sebanyak 547.506 laporan.

Konten negatif yang dimaksud Kominfo mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sepeti pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah, provokasi SARA, dan lainnya.

Beberapa media sosial yang dilaporkan adanya konten negatif, antara lain Twitter sebanyak 531.304 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 11.740 konten, serta situs YouTube dan Google dilaporkan warganet sebanyak 3.287 kali.

Ada juga laporan konten negatif di situs file sharing sebanyak 532 kali, aplikasi layanan pesan 614 kali, aplikasi LINE sebanyak 19 kali, dan aplikasi BBM sebanyak 10 kali.

Baca juga: KPAI Sebut 525 Kasus Pornografi dan Kejahatan Siber Libatkan Anak-Anak

Penanganan Kominfo

Dilansir dari rilis resmi, Kominfo menyatakan telah melakukan upaya penanganan terhadap 984.441 konten hingga akhir Desember 2018.

"Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/1/2019).

Ferdinandus mengatakan, dalam penanganan konten negatif ini, pihak Kominfo melakukan tiga upaya, yakni literasi digital, teknologi melalui pesin pengais konten, dan regulasi.

Selain itu, dari penanganan terhadap konten negatif diperoleh 898.108 konten berbasis pornografi yang menjadi puncak pemblokiran konten.

Disusul konten berbasis perjudian sebanyak 78.698, dan konten penipuan sebanyak 5.889 konten.

"Sekitar 80 persen konten yang diblokir oleh Kominfo adalah konten pornografi," ujar Ferdinandus.

"Ini karena Indonesia melarang segala jenis pornografi, sedangkan banyak negara di dunia hanya melarang pornografi anak. Perbedaan sistem hukum ini membuat Indonesia memblokir sangat banyak konten porno," kata dia.

Menurut Ferdinandus, total penanganan konten negatif di situs dan di media sosial yang telah diblokir Kominfo sebanyak 1.531.947 konten. Jumlah ini terhitung sejak 2012 hingga 31 Desember 2018.

Tak hanya itu, Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan konten negatif melalui saluran pengaduan konten pada Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id, atau ke nomor WhatsApp 0811-922-4545.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com