Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dualisme DPD, GKR Hemas Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga ke MK

Kompas.com - 08/01/2019, 13:14 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (8/1/2019).

Sengketa tersebut diajukan menyangkut kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

"Per hari ini kami akan maju ke MK untuk sengketa kewenangan," kata Hemas saat konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD

Rencana tersebut bahkan telah disampaikan GKR Hemas kepada Presiden Joko Widodo saat ia dipanggil ke Istana Negara sebelum konferensi pers.

Ia mengatakan, kedatangannya ke Istana untuk menjelaskan kepada Presiden apa polemik yang terjadi di tubuh DPD saat ini.

Menurut GKR Hemas, keputusannya untuk menempuh jalur hukum mendapat dukungan dari Jokowi.

"Tadi setelah dijelaskan dengan apa yang akan kita laksanakan untuk maju ke MK, beliau (Jokowi) sangat mendukung dan saya mengatakan sebetulnya memang saat itu seperti kelihatan beliau merestui apa yang kita laksanakan hari ini, semua sudah saya laporkan dan beliau merestui," terangnya.

Baca juga: Polemik Sanksi Pemberhentian GKR Hemas dari DPD RI, Menolak Meminta Maaf hingga Tak Akui Kepemimpinan OSO

Sementara itu, Pengacara GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Irmanputra Sidin, menjelaskan bahwa keputusan mereka mengajukan sengketa ke MK agar ada keputusan jelas siapa pemimpin DPD.

Irman berpendapat, jika polemik tersebut tidak diselesaikan, ambil alih kekuasaan dapat terjadi di lembaga negara lainnya.

"Kami meminta MK menentukan mana dari dua lembaga DPD itu yang sah, yang berwenang melakukan kewenangan konstitusional DPD," terang Irman pada kesempatan yang sama.

"Sebab kalau tidak, pengambilalihan kekuasaan bisa terjadi pada lembaga kepresidenan, lembaga negara manapun," lanjut dia.

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelumnya memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.

Baca juga: MA Tegaskan Tak Intervensi PTUN Terkait Putusan Gugatan Hemas

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum.

GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke Oesman Sapta Odang (OSO), tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan Oedang sebagai Ketua DPD RI.

"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," tegasnya.

Menurut dia, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.

Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com