JAKARTA, KOMPAS.com - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (8/1/2019).
Sengketa tersebut diajukan menyangkut kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
"Per hari ini kami akan maju ke MK untuk sengketa kewenangan," kata Hemas saat konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD
Rencana tersebut bahkan telah disampaikan GKR Hemas kepada Presiden Joko Widodo saat ia dipanggil ke Istana Negara sebelum konferensi pers.
Ia mengatakan, kedatangannya ke Istana untuk menjelaskan kepada Presiden apa polemik yang terjadi di tubuh DPD saat ini.
Menurut GKR Hemas, keputusannya untuk menempuh jalur hukum mendapat dukungan dari Jokowi.
"Tadi setelah dijelaskan dengan apa yang akan kita laksanakan untuk maju ke MK, beliau (Jokowi) sangat mendukung dan saya mengatakan sebetulnya memang saat itu seperti kelihatan beliau merestui apa yang kita laksanakan hari ini, semua sudah saya laporkan dan beliau merestui," terangnya.
Sementara itu, Pengacara GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Irmanputra Sidin, menjelaskan bahwa keputusan mereka mengajukan sengketa ke MK agar ada keputusan jelas siapa pemimpin DPD.
Irman berpendapat, jika polemik tersebut tidak diselesaikan, ambil alih kekuasaan dapat terjadi di lembaga negara lainnya.
"Kami meminta MK menentukan mana dari dua lembaga DPD itu yang sah, yang berwenang melakukan kewenangan konstitusional DPD," terang Irman pada kesempatan yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.