Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Wasit Tersangka, Diduga Terima Rp 45 Juta

Kompas.com - 08/01/2019, 12:00 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satgas Antimafia Bola bentukan Polri menetapkan seorang wasit yang memimpin laga antara PS Persibara melawan PS Pasuruan sebagai tersangka pengaturan skor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, oknum wasit yang ditetapkan tersangka diduga menerima suap Rp 45 juta untuk memenangkan PS Persibara.

“Hari ini satu lagi tersangka sudah diamankan oleh Satgas Antimafia Bola atas nama saudara NS, berperan sebagai wasit antara PS Persibara melawan PS Pasuruan,” ujar Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Dedi mengatakan, saudara NA diamankan di daerah Garut, Jawa Barat pada Senin (7/1/2019) siang.

Tersangka NS, kata Dedi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

“Sudah ditahan oleh satgas Mafia Bola. Kenapa? Karena mendasari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, tersangka tersebut sudah menyampaikan di dalam keterangannya atas nama Mbah Pri (komisi wasit, Priyanto), JL (Komite Exco PSSI, Johar Ling Eng), dan Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih),” tutur Dedi.

NS diduga menerima uang Rp 45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto untuk memenangkan Persibara.

Dedi menjelaskan, NS sebelum memimpin pertandingan, melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni mantan komisi wasit, Priyanto; anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih; Anik Yuni Artika Sari; dua asisten wasit; cadangan wasit Chalid Hariyanto; serta pengamat pertandingan.

Dalam pertemuan itu membahas mengenai cara untuk memenangkan Persibara melawan PS Pasuruan.

Pertandingan kemudian dimenangi Persibara dengan skor 2-0.

Dedi menuturkan, tersangka Priyanto memberikan uang kepada NS sebesar Rp 45 juta.

Rinciannya Rp 30 juta diberikan secara tunai di Hotel Central, sementara sisanya diserahkan secara bertahap oleh Mbah Putih, yakni Rp 10 juta secara tunai setelah pertandingan dan Rp 5 juta dikirim melalui transfer via rekening kepada tersangka NS.

“Tidak mungkin seorang wasit itu sendiri, di dalam match mixing itu aktor intelektualnya yang mengatur, tentu menghubungi pihak-pihak perangkat pertandingan,” kata Dedi.

NS menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi atas laporan manajer Persibara Banjarnegara, Nurul Indaryani.

Sebelum itu, polisi sudah menangkap dan menahan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com