Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Wasit Tersangka, Diduga Terima Rp 45 Juta

Kompas.com - 08/01/2019, 12:00 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satgas Antimafia Bola bentukan Polri menetapkan seorang wasit yang memimpin laga antara PS Persibara melawan PS Pasuruan sebagai tersangka pengaturan skor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, oknum wasit yang ditetapkan tersangka diduga menerima suap Rp 45 juta untuk memenangkan PS Persibara.

“Hari ini satu lagi tersangka sudah diamankan oleh Satgas Antimafia Bola atas nama saudara NS, berperan sebagai wasit antara PS Persibara melawan PS Pasuruan,” ujar Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Dedi mengatakan, saudara NA diamankan di daerah Garut, Jawa Barat pada Senin (7/1/2019) siang.

Tersangka NS, kata Dedi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

“Sudah ditahan oleh satgas Mafia Bola. Kenapa? Karena mendasari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, tersangka tersebut sudah menyampaikan di dalam keterangannya atas nama Mbah Pri (komisi wasit, Priyanto), JL (Komite Exco PSSI, Johar Ling Eng), dan Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih),” tutur Dedi.

NS diduga menerima uang Rp 45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto untuk memenangkan Persibara.

Dedi menjelaskan, NS sebelum memimpin pertandingan, melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni mantan komisi wasit, Priyanto; anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih; Anik Yuni Artika Sari; dua asisten wasit; cadangan wasit Chalid Hariyanto; serta pengamat pertandingan.

Dalam pertemuan itu membahas mengenai cara untuk memenangkan Persibara melawan PS Pasuruan.

Pertandingan kemudian dimenangi Persibara dengan skor 2-0.

Dedi menuturkan, tersangka Priyanto memberikan uang kepada NS sebesar Rp 45 juta.

Rinciannya Rp 30 juta diberikan secara tunai di Hotel Central, sementara sisanya diserahkan secara bertahap oleh Mbah Putih, yakni Rp 10 juta secara tunai setelah pertandingan dan Rp 5 juta dikirim melalui transfer via rekening kepada tersangka NS.

“Tidak mungkin seorang wasit itu sendiri, di dalam match mixing itu aktor intelektualnya yang mengatur, tentu menghubungi pihak-pihak perangkat pertandingan,” kata Dedi.

NS menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi atas laporan manajer Persibara Banjarnegara, Nurul Indaryani.

Sebelum itu, polisi sudah menangkap dan menahan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com