JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal PDI-P sekaligus Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, enggan mengomentari pelaporannya oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke polisi.
Andi melaporkan Hasto ke polisi lantaran telah menyebutnya sebagai penyebar hoaks tujuh kontainer berisi surat suara.
"Itu anak ranting PDI-P saja yang bicara," kata Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Ia mengatakan, masyarakat bisa menilai apakah yang dikatakannya terkait Andi Arief merupakan suatu kesalahan atau bukan.
Baca juga: Sekjen Demokrat: Andi Arief Sama Sekali Tak Timbulkan Kegaduhan, Itu Tweet Saja
"Mereka (masyarakat) bisa melihat mana itu fitnah, mana itu upaya untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu, mana itu upaya yang disertai dengan niat baik," ujar Hasto.
"Jadi ranting-ranting PDI-P, anak ranting, juga bisa melihat mana niatan baik, mana niatan untuk mengganggu suasana kondusif dalam pemilu ini," lanjut dia.
Andi Arief sebelumnya resmi melaporkan beberapa orang yang menyebut dirinya sebagai penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara.
Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Beberapa nama yang dilaporkan ke polisi yakni Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, anggota Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin, politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli, serta Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan.
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus, menuturkan, mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Andi Arief Resmi Laporkan Pihak yang Sebut Dirinya Penyebar Hoaks ke Polisi
"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin usai melapor.
Dalam laporannya, Irwin menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media nasional.
"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman Primetime News di MetroTV. Pernyataannya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," tutur Irwin.