Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RA Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengacara

Kompas.com - 08/01/2019, 08:40 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  — Pengacara korban dugaan pemerkosaan RA, Heribertus Hartojo, mempersilakan jika anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB), melaporkan kliennya ke polisi.

Terlebih pasal yang digunakan pihak Syafri adalah dugaan pencemaran nama baik lantaran unggahan di media sosial. 

Heribertus berpendapat, pencemaran nama baik bersifat subyektif. Menurut Heribertus, tindakan yang dilakukan kliennya bukan untuk mencemarkan nama baik.

“Itu haknya mereka melaporkan, tapi harus diingat ada Pasal 310 Ayat 3 KUHP,” kata Heribertus saat dihubungi, Senin (7/1/2019) malam.

Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA dan Ade Armando

Heribertus bermaksud mengatakan bahwa Pasal 310 Ayat 3 bisa membatalkan pencemaran nama baik. Pasal itu berbunyi,“Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri

Menurut Heribertus, apa yang dilakukan kliennya ditunjukkan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri.

“Mengumumkan kepada publik tujuannya untuk membela diri supaya orang lain hati-hati atas perbuatan SAB karena fakta setelah kejadian lapor kepada pimpinan lain tidak digubris,” tutur Heribertus.

Meski demikian, Heribertus tak menjelaskan lebih jauh terkait materi perkara. Menurut dia, semua hal akan dibuktikan dengan proses hukum.

“RA dengan segala konsekuensi hukum siap karena demi kebaikan semua pihak terutama demi tidak ada lagi korban-korban yang lain,” ujar Heribertus.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, menjelaskan, kliennya melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando dengan alasan mencari kebenaran dan keadilan.

“Jadi dua yang kami laporkan RA dan AA. Kami laporkan karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dan secara elektronik mem-posting di WA (WhatsAap) maupun Facebook menjustifikasi klien kami, tanpa ada klarifikasi patut diduga asas praduga tak bersalah,” ujar Memed.

Memed mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Baca juga: Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Ade Armando

Ia menyebutkan, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.

“Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.

Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Rizki Amelia, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sementara untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 36 dan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 5.

"Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed.

Kompas TV Dugaan pelecehan seksual terjadi di kantor dewan pengawas BPJS dan menimpa salah satu pekerjanya berinisial RA. Ia mengungkapkan telah menjadi korban kejahatan seksual atasannya yang berinisial SAB. RA diduga sempat dicabuli sebanyak 4 kali saat mengikuti agenda kegiatan SAB dalam acara kunjungan kerja ke luar kota. RA berstatus tenaga kontrak asisten ahli dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Menurut rencana, hari ini pihak kuasa hukum akan kembali ke Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan. Sementara itu, SAB mundur dari anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia menolak tuduhan dari mantan anggota stafnya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com