Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Kecewa Pemerintah Cabut Layanan BPJS Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana

Kompas.com - 07/01/2019, 23:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) merasa kecewa dengan keputusan pemerintah yang mencabut layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi korban tindak pidana.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut disebutkan layanan BPJS tidak berlaku bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

"Melihat permasalahan ini, maka langkah pemerintah yang mengatur bahwa layanan korban tindak pidana tidak dijamin BPJS patut disayangkan," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Jokowi Teken PP 43/2017, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Ajukan Ganti Rugi

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen perlindungan dan bantuan bagi korban kejahatan.

Anggara menjelaskan, layanan kesehatan bagi korban tindak pidana belum sempurna. Oleh karenanya, masih banyak korban kejahatan yang bergantung pada BPJS Kesehatan.

"Kendati sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tentang jaminan layanan kesehatan medis, pada kenyataannya perlindungan saksi dan korban untuk pelayanan medis saat ini masih membutuhkan BPJS," terangnya.

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017). KOMPAS.com/Kristian Erdianto Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Baca juga: Ini Daftar RS yang Kontraknya Bakal Diperpanjang oleh BPJS Kesehatan

Berdasarkan data yang dimiliki ICJR, sebanyak 490 dari 1.069 orang yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggunakan layanan medis dari BPJS.

Selain itu, korban kekerasan fisik dan seksual kerap ditagih biaya visum. Ia mengatakan, tak semua daerah memberikan layanan visum gratis bagi korban kekerasan.

Kemudian, ia menambahkan tak adanya perwakilan LPSK di daerah-daerah membuat jaminan layanan kesehatan bagi korban semakin dipertanyakan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Defisit Jadi Alasan Pemutusan Kontrak dengan Rumah Sakit

Oleh karena itu, ICJR mendorong adanya peraturan terkait pemenuhan hak bagi para korban yang dibuat secara mendetil.

"Skema bantuan medis bagi korban bisa tidak dijamin oleh BPJS asalkan pemerintah menyediakan payung hukum serta sistem yang berkelanjutan untuk pemenuhan hak korban," terang Anggara.

"Dimulai dari penyusunan dan pembentukan Perpres tentang penangnan korban kejahatan yang lebih teknis dan menyeluruh," lanjutnya.

Baca juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 11 Klinik dan Satu RS di Karawang

Tak hanya itu, ICJR juga ingin agar pemerintah pusat dan daerah menyediakan layanan yang tidak membebani korban. Lanjut Anggara, evaluasi terhadap penyediaan layanan tersebut juga perlu dibuat.

ICJR mencatat, terdapat beberapa tambahan layanan yang tidak dijamin oleh BPJS dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut.

Hal itu terdiri dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial serta pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain, tidak dijamin oleh BPJS.

Kompas TV Merespons desakan GP farmasi atas utang obat yang belum dibayar, asosiasi rumah sakit swasta Indonesia mengklaim tunggakan obat sudah diselesaikan. Pelunasan utang obat sejalan dengan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun yang diberikan pada BPJS Kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com