Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bantah Defisit Jadi Alasan Pemutusan Kontrak dengan Rumah Sakit

Kompas.com - 07/01/2019, 22:12 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan penghentian kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit tidak ada hubunganya dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.

"Kami sampaikan informasi itu tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Bila ada layanan kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, lanjut Fachmi, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam skema ini, bank mengambil alih tagihan ke BPJS Kesehatan sehingga rumah sakit bisa cepat menerima pembayaran.

Baca juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 11 Klinik dan Satu RS di Karawang

Dia menjelaskan, alasan pihaknya menghentikan kontrak kerja sama adalah karena rumah sakit belum memiliki sertifikat akreditasi. Padahal, sertifikat tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2019.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67 Ayat (3) bahwa fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Diputus Kontrak oleh BPJS, 2 RSUD di Jakarta Ditarget Terakreditasi Juni

BPJS Kesehatan, seperti diungkapkan Fachmi, juga melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan antara lain tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Adapun fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun, kontrak tersebut bersifat sukarela.

"Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ujarnya.

Baca juga: Kontrak dengan BPJS Diputus, Dua RSUD di DKI Ini Tetap Layani Pasien

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, BPJS Kesehatan melakukan rekredensialing untuk memastikan manfaat (benefit) yang diterima peserta berjalan dengan baik, sesuai kontrak selama ini. BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat.

Selain itu, ada juga pemetaan kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah guna memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja sama dengan 11 klinik dan 1 rumah sakit di Karawang.

Rumah sakit tersebut yakni, RS Mandaya, dan 11 klinik itu ialah klinik Veteran 71 Purwakarta, Klinik Anabi Tempuran, Klinik Anisah Sinding Sari, Klinik Assalam Purwasari, Klinik Citra Media II Karawang Timur, Klinik Dherajz Lemah Abang, Klinik Johar Baru Karawang Timur, Klinik Kamojing Cikampek, Klinik Nurefan Medika Karawang Timur, Klinik Nursyifah Adiarsa Timur, dan Klinik Pupuk Kujang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com