Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan RA ke Polisi, Eks Dewas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Semua Tuduhan

Kompas.com - 07/01/2019, 18:41 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Anggota Dewan Pengawas Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin melaporkan mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan, Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27) ke polisi, Senin (7/1/2018).

Syafri juga melaporkan aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Syafri membantah segala tuduhan yang dilayangkan RA bahwa ia melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA dan Ade Armando

“Ibu saya ini kan perempuan, ibu kandung saya perempuan, adik kandung saya perempuan, istri saya perempuan, anak kandung saya perempuan. Apa ada terbersit di otak saya untuk bermain-main dengan perempuan?" kata Syafri, seusai membuat laporan polisi.

Sementara itu, kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, membantah tudingan ancaman oleh kliennya yang dituduhkan RA.

"Enggak ada (ancaman), bahwa justru yang bersangkutan (RA) yang mengancam klien kami,” kata Memed.

Memed mengklaim, memiliki bukti-bukti bahwa kliennya telah menerima ancaman dari RA. Namun, Memed tak membeberkan bukti ancaman tersebut.

“Ada (bukti-bukti ancaman kepada kliennya). Nanti teman-teman bisa lihat buktinya nanti,” kata Memed.

Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Ia mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahan keduanya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan terhadap kliennya.

Menurut Memed, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.

"Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.

Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor RA, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.

Baca juga: Soal Dugaan Pemerkosaan Staf, BPJS Ketenagakerjaan Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

“Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed.

Sebelumnya, RA mengaku telah diperkosa 4 kali oleh SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.

Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

Ia juga telah melaporkan SAB ke polisi pada 3 Januari 2019.

SAB menampik tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com