Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Merasa Aneh dengan Jawaban Presdir Paramount soal Uang Rp 50 Juta

Kompas.com - 07/01/2019, 17:13 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho menyebut pemberian uang Rp 50 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai sumbangan pernikahan. Namun, jawaban Ervan tersebut dirasa aneh oleh jaksa.

Ervan memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dalam persidangan, Ervan mengatakan bahwa dia baru satu kali bertemu Edy Nasution. Namun, saat diundang menghadiri pernikahan putra Edy Nasution, Ervan mengeluarkan Rp 50 juta dari uang perusahaan sebagai sumbangan pernikahan.

"Sebenarnya sumbangan ini untuk anak Beliau, Andre Nasution. Karena kami perusahaan properti, kami harapkan dia kenal Paramount, dan setelah nikah bisa beli rumah sama kami," kata Ervan.

Baca juga: Menurut Saksi, Eddy Sindoro Setujui Permintaan Uang Panitera PN Jakpus

Hal lain yang membuat jaksa merasa aneh, uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Ervan. Padahal, Ervan menghadiri acara pernikahan tersebut.

Ervan meminta pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti untuk menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

"Pas hari itu seharian saya di Jakarta, tidak sempat ke kantor. Saya telepon Hesti untuk titip, kebetulan Bu Hesti bisa," kata Ervan.

Dalam persidangan, Hesti mengaku memerintahkan bawahannya, Wawan Sulistyawan untuk mengambil uang dan menyerahkannya pada Doddy Aryanto Supeno.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Disebut Minta Uang Tenis kepada Eddy Sindoro melalui Panitera PN Jakpus

Selanjutnya, penyerahan uang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di basement salah satu hotel di Jakarta Pusat. Setelah terjadi serah terima uang, Doddy dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK.

"Semua orang di Indonesia ini pasti tahu kebiasaan memberi sumbangan untuk kawinan. Apa pernah kasi sumbangan orang kawinan sembunyi-sembunyi di basement?" Kata jaksa KPK Abdul Basir.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com