JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin melaporkan Rizky Amelia (RA) yang akrab disapa Amel dan aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Kuasa Hukum Syafri, Memed Adiwinata, menjelaskan, kliennya melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando dengan alasan mencari kebenaran dan keadilan.
“Jadi dua yang kami laporkan RA dan AA. Kami laporkan karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dan secara elektronik mem-posting di WA (Whatsaap) maupun Facebook menjustifikasi klien kami, tanpa ada klarifikasi patut diduga asas praduga tak bersalah,” ujar Memed.
Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Memed mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Ia menyebutkan, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.
“Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.
Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Rizki Amelia, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.
Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur dari Jabatan
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.
“Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed.
Sebelumnya, RA mengaku telah diperkosa 4 kali oleh SAB selama periode April 2016 hingga November 2018. Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Ia juga telah melaporkan SAB ke polisi pada 3 Januari 2019.
SAB menampik tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.