Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisi-kisi Soal Debat Pilpres yang Jadi Polemik...

Kompas.com - 07/01/2019, 14:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan dua model lontaran pertanyaan pada debat calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Salah satunya adalah model pertanyaan terbuka.

Pada model ini, KPU akan memberikan daftar pertanyaan ke pasangan calon presiden dan wakil presiden sepekan sebelum debat. Debat pertama akan diselenggarakan 17 Januari 2019, daftar pertanyaan paling lambat sampai ke tangan pasangan calon 10 Januari 2019. 

Langkah KPU tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa pihak ini menilai, seharusnya, pertanyaan diberikan kepada peserta langsung pada saat debat digelar sehingga mereka dapat menjawab secara spontan.

Kritik itu datang salah satunya dari mantan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas.

Sigit menilai, pemberian pertanyaan debat adalah hal aneh. Alasan KPU dalam mengambil langkah tersebut juga dipandang kurang relevan.

Baca juga: KPU Kirim Daftar Pertanyaan ke Pasangan Calon Sepekan Sebelum Debat

"Menurut saya aneh sebuah debat pertanyaannya disampaikan lebih dulu kepada paslon. Mestinya itu otentik muncul dalam proses debat," kata Sigit di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).

Sementara, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menyebut, langkah KPU bisa menjadikan debat sebagai formalitas belaka.

"Dengan alasan keamanan jawaban agar tidak 'kepeleset', waktu mepet sehingga monoton saja. Ini yang mesti diantisipasi KPU," kata Veri kepada Kompas.com, Senin (7/1/2019).

Namun demikian, dengan metode debat yang demikian, capres-cawapres bisa lebih dulu menyiapkan jawaban sehingga informasi tentang program mereka akan lebih mendalam.

Veri mengatakan, jika metode tersebut diterapkan pada debat pertama, KPU perlu mengevaluasi agar debat berikutnya berlangsung menarik. 

 

Atas kritik tersebut, KPU memberikan tanggapan. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemberian pertanyaan sebelum debat bertujuan agar jawaban pasangan calon dapat menyampaikan penjelasan secara lebih mendalam.

“Dengan memberikan soal sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” kata Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (6/1/2019).

Metode ini, kata Pramono, juga dapat membuat publik menilai pasangan calon berdasar informasi yang lebih utuh tentang bagaimana rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.

Selain itu, tujuan pemberian kisi-kisi adalah menjalankan debat sebagai metode kampanye, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga: Penjelasan KPU soal Pemberian Pertanyaan ke Pasangan Calon Sebelum Debat

Pramono juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesepakatan antara KPU, pihak pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com