Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim Efisiensi Anggaran Surat Suara Pemilu Capai Rp 267 Miliar

Kompas.com - 04/01/2019, 21:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengklaim, efisiensi anggaran pengadaan surat suara pemilu mencapai 30,7 presen.

Dari total anggaran yang berjumlah Rp 872.691.402.425, rencana kontrak surat suara hasil lelang bernilai Rp 604.756.161.932. Artinya, KPU melakukan efisiensi anggaran hingga lebih dari Rp 267 miliar.

"Jadi efisiensi kita Rp 267.935.240.493 atau kira-kira 30,7 persen," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).

Pramono mengatakan, surat suara yang akan diproduksi berjumlah 939.879.651 lembar. Jumlah ini mencakup lima jenis surat suara, yaitu surat suara calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Pramono menjelaskan, pengadaan surat suara saat ini masih dalam tahap lelang. Prosesnya, sudah memasuki masa sanggah.

Artinya, sudah ada pemenang tender, tetapi, masih dibuka kesempatan bagi pihak yang kalah tender jika ingin menyanggah atau keberatan. Masa sanggah ini akan berakhir pada 7 Januari 2019.

Di akhir masa sanggah, akan dilakukan penandatangan kontrak payung antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan pemenang lelang.

Pasca proses penandatanganan, tahapan dilanjutkan dengan kesepakatan kontrak antara KPU dengan penyedia atau produsen. Baru setelahnya surat suara mulai diproduksi.

Baca juga: Jumat Siang, KPU Gelar Validasi Surat Suara Pemilu

Ditargetkan, 17 Maret 2019 surat suara pemilu sudah sampai di seluruh kabupaten/kota. Selanjutnya, 17 Maret-19 April 2019 akam digunakan intuk menyortir, melipat, dan mengepak surat suara untuk selanjutnya didistribusikan ke TPS.

"Setelah di-pack, disortir, lalu kemudian dihitung per TPS. Per TPS kemudian di-pack, diikat, nanti itulah yang diikat dan di-pack yang masuk di dalam kotak suara, baru kemudian didistribusikan ke kecamatan, kelurahan, sampai di tingkat TPS," terang Pramono.

Berikut enam perusahaan pemenang tender surat suara pemilu:

1. PT Gramedia (Jakarta)

2. PT Balai Pustaka (Jakarta)

3. PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta)

4. PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur)

5. PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur)

6. PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan)

Kompas TV Hoaks jelang pilpres makin marak. Meski ada sanksi pidana, tapi penyebar hoaks tak kunjung jera. Kompas Petang kali ini menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD yang akan membahas soal maraknya hoaks jelang Pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com