JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 5 kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 ke tingkat penuntutan.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya, Permit & Regulatory Head Tower Bersama Group Ockyanto dan Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi.
Baca juga: Korupsi Izin Tower Telekomunikasi, Bupati Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara
Kemudian, mantan Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal Ahmad Subhan dan penyedia jasa di PT Tower Bersama Group Nabiel Titawano.
"Penyidikan untuk 5 tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan lima tersangka ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2018).
Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
"Jumlah saksi sekurangnya total 46 orang. Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.
Baca juga: Kakak Dibui, Adik Dilantik Jadi Wali Kota Mojokerto
Dalam kasus ini, Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan bersama Ockyanto dan Onggo diduga ikut berperan memberi hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terkait dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) 22 menara telekomunikasi.
Setelah penyegelan terhadap sejumlah menara telekomunikasi dilakukan oleh pihak Pemkab Mojokerto melalui Satpol PP, KPK menemukan dugaan Mustofa meminta fee sebagai biaya perizinan sebesar Rp 200 juta untuk setiap menara.
Diduga pemberian yang telah direalisasikan mencapai Rp 2,75 miliar.