Ia menjelaskan, sebanyak 37 orang dari beragam unsur telah dimintai keterangan.
Pada putusan sebelumnya, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.
Baca juga: Hukuman Syafruddin Temenggung Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
Syafruddin menyatakan banding usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).
Pada waktu itu, ia mengaku tidak takut hukumannya diperberat oleh pengadilan tinggi.
Menurut Syafruddin, vonis 13 tahun penjara terhadapnya membuktikan belum adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ia merasa tidak layak mendapat hukuman.
Syafruddin membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Dia juga membantah telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.
"Pemberian SKL itu sudah melalui proses luar biasa. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," kata Syafruddin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan