Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.
Baca juga: Hukuman Syafruddin Temenggung Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
Syafruddin menyatakan banding usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).
Pada waktu itu, ia mengaku tidak takut hukumannya diperberat oleh pengadilan tinggi.
Menurut Syafruddin, vonis 13 tahun penjara terhadapnya membuktikan belum adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ia merasa tidak layak mendapat hukuman.
Syafruddin membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Dia juga membantah telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.
"Pemberian SKL itu sudah melalui proses luar biasa. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," kata Syafruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.