Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Hukuman Syafruddin Temenggung Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2019, 17:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK mengapresiasi vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Febri mengatakan, KPK telah menerima pemberitahuan terkait putusan banding terdakwa Syafruddin.

Baca juga: Ajukan Banding, Syafruddin Temenggung Tak Takut Hukuman Jadi Lebih Berat

"Pengadilan Tinggi DKI tertanggal 2 Januari 2019 telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa sebelumnya, di antaranya yaitu, pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019).

Menurut Febri, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK terhadap Syafruddin, yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan. Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," ujar Febri.

Febri mengungkapkan, apabila nantinya pihak Syafruddin mengajukan kasasi, KPK siap menghadapi upaya tersebut.

"Kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI ini," ujar Febri.

Di sisi lain, ia mengatakan, KPK terus melakukan penyelidikan dalam pengembangan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Ia menjelaskan, sebanyak 37 orang dari beragam unsur telah dimintai keterangan.

Pada putusan sebelumnya, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Halaman:


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com