JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Iya benar, putusan dibacakan tanggal 2 (Januari 2019)," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2018).
Baca juga: Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Saya Dihukum, Kami Akan Melawan
Putusan itu dibacakan oleh lima anggota majelis hakim. Adapun ketua majelis hakim dalam putusan banding ini adalah hakim tinggi Elang Prakoso Wibowo.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Pengadilan tinggi mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 24 September 2018.
Adapun hal yang diubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda.
Baca juga: Menurut Hakim, Syafruddin Temenggung Terbukti Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
Pada putusan sebelumnya, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.