JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga lokasi itu adalah Kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR, rumah tersangka Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan rumah tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dari siang 3 Januari 2019 hingga malam dan 2 lokasi lain," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019).
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Suap di Tubuh Kementerian PUPR
Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca juga: Kementerian PUPR Copot Pejabat yang Dicokok KPK
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.