Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Vonis Pencabutan Hak PT NKE Ikut Lelang Pemerintah

Kompas.com - 03/01/2019, 23:12 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah kepada PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Vonis itu merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada PT NKE, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

Disampaikan dalam persidangan, pencabutan hak mengikuti lelang tersebut berlaku selama enam bulan.

"DGI ini didakwa sudah melakukan korupsi pada sejumlah proyek pemerintah, maka pencabutan hak untuk mengikuti lelang, saya kira itu menjadi poin penting yang perlu kita hargai saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: PT NKE Divonis Denda Sebesar Rp 700 Juta dan Uang Pengganti Sekitar Rp 85 Miliar

Ia mengatakan, pencabutan hak tersebut menjadi sinyal positif dalam proses peradilan bagi perusahaan.

Jenis hukuman seperti itu menurutnya perlu diberikan untuk membedakan antara hukuman yang dijatuhkan kepada perusahaan dengan perseorangan.

Selain itu, PT NKE divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta dan uang pengganti sejumlah sekitar Rp 85 miliar.

Febri menuturkan, KPK menghargai putusan yang dijatuhkan majelis hakim, meski lebih rendah dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 188,7 miliar.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar hak perusahaan dalam mengikuti lelang proyek pemerintahan dicabut selama dua tahun.

"Kami menghormati putusan pengadilan meskipun bisa berbeda dengan tuntutan jaksa," katanya.

Terkait perbedaan antara tuntutan dengan vonis tersebut, lanjut Febri, KPK perlu menganalisis pertimbangan hakim, sebelum akhirnya menentukan langkah selanjutnya.

"Soal berat, ringan, dan pertimbangan hukumnya tentu saja kalau nanti ada keberatan dari hasil analisis itu diajukan sesuai prosedur hukumnya yang berlaku," jelasnya.

"Jadi kami perlu waktu untuk menganalisis terlebih dahulu ada waktu pikir-pikir juga yang perlu diatur oleh UU," sambung Febri.

Baca juga: Hakim Cabut Hak PT NKE Ikuti Lelang Proyek Pemerintah Selama 6 Bulan

PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi.

Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.

Kompas TV Terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin batal mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com