JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Tara Allaronte mengaku menyerahkan uang Rp 1,3 miliar untuk pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementererian Keuangan Yaya Purnomo lewat buku tabungan dan ATM.
Buku tabungan dan ATM tersebut dijanjikan pihak penerima segera dimusnahkan begitu uang bisa dicairkan.
Menurut Tara, hal tersebut disampaikan Kepala Sub Auditorat Kaltim I Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur, Fitra Infitar.
"Ya jadi saat bertemu Pak Fitra, minta segera menyerahkan buku (tabungan), ATM, kemudian dapat penjelasan dari Pak Fitra, buku (tabungan), ATM itu nanti di Jakarta setelah direalisasikan bukunya (isi tabungan dicairkan) akan dimusnahkan," kata Tara saat bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: Wabendum PPP Akui Terima Uang dari Yaya Purnomo, tetapi Bantah Urus Anggaran
Tara menjelaskan, uang Rp 1,3 miliar itu permintaan "dana operasional dari Jakarta". Istilah itu belakangan diketahui merupakan permintaan fee dari Yaya Purnomo.
Fee itu agar Yaya Purnomo bisa menjamin Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan untuk Kota Balikpapan, yaitu sebesar Rp 26 miliar.
Ia memaparkan, pada awalnya permintaan "dana operasional dari Jakarta" itu disampaikan oleh Fitra. Tara memaparkan, sekitar pertengahan November 2017, ia ditelepon Fitra yang menyatakan Kota Balikpapan mendapat alokasi DID senilai Rp 26 miliar.
"Saya kroscek Pak Madram (Kepala BPKAD) melalui telepon itu ternyata benar Balikpapan dapat dana DID, berikutnya saya ketemu Pak Fitra. Pak Fitra menyampaikan, 'Pak Tara, Jakarta minta dana operasional, lalu saya laporkan, saya sampaikan ke Pak Sekda," papar Tara.
Ia pun juga sempat menyampaikan permintaan dana operasional itu ke wali kota. Tara mendapat perintah untuk menindaklanjuti arahan Sekda.
Menurut dia, Fitra menyampaikan apabila "dana operasional dari Jakarta" tersebut tak dipenuhi, DID yang telah diperoleh terancam digeser ke daerah lain. Sehingga permintaan itu harus segera dipenuhi.
"Kepala BPKAD menjelaskan kepada Sekda bahwa tidak mungkin menggunakan dana APBD. Lalu Pak Sekda minta saya mengupayakan pinjaman untuk memenuhi dana operasional itu. Lalu saya berusaha mencari dana operasional itu," kata Tara.
Tara pun mendapatkan pinjaman dari dua orang yang ia kenal, bernama Pahala Simamora dan Sumiyati. Dari kedua orang itu, ia mendapatkan pinjaman masing-masing senilai Rp 680 juta. Sehingga total pinjaman yang diterima sebesar Rp 1,36 miliar.
Baca juga: Saksi Mengaku Pinjam Uang Rp 1,3 Miliar untuk Bayar Fee ke Pegawai Kemenkeu
Fitra, kata Tara, meminta dirinya memasukan uang tersebut ke dalam rekening, dan diserahkan dalam bentuk buku tabungan beserta kartu ATM. Tara menjelaskan, buku tabungan dan ATM itu akan diteruskan Fitra ke Jakarta.
Namun, Tara menginginkan buku tabungan dan kartu ATM itu atas nama dua orang yang sebelumnya ia mintakan pinjaman uang. Hal itu agar ia bisa mengawasi pinjaman uangnya.
"Buku tabungan dan ATM nasibnya bagaimana?" tanya jaksa KPK.