JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menganalisa kicauan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, yang diunggah melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.
Twit tersebut mengenai kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik tengah mengumpulkan fakta hukum untuk melakukan pemanggilan terhadap Andi Arief.
“Kita tidak berasumsi-berasumsi. Tunggu dulu, semuanya ada mekanismenya, semua ada prosedurnya, dan di penyidikan ada managemen penyidikan. Jadi pentahapan-pentahapan dalam penyidikan itu merupakan SOP (standar operasi prosedur) dari penyidik,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: Andi Arief: Seharusnya Berterima Kasih kepada Saya
Ketika ditanya apakah twit Andi Arief mengandung unsur pidana, Dedi tak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, penyidik akan menganalisis cuitan tersebut.
“Ya nanti akan dianalisis. Kalau itu merupakan suatu kata atau diksi atau kalimat yang dirangkai itu bisa menggaduhkan di media sosial, tidak sesuai dengan fakta, ya tidak menutup kemungkinan (masuk unsur pidana). Akan digali dan didalami oleh penyidik,” tutur Dedi.
Dedi mengatakan, cuitan Andi Arief akan dianalisa oleh tim siber Bareskrim Polri.
“Cuitannya nanti kalo dinyatakan perlu bagiannya sama tim Siber (Bareskrim Polri) akan melanjutkan. Apakah cuitan itu betul, Apakah cuitan itu membawa agitasi, dan lain sebagainya. Nanti akan dianalisa oleh tim siber,” tutur Dedi.
Dedi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Lebih konkretnya menunggu laporan (KPU), karena didukung fakta dan data KPU akan menyertakan itu fakta dan data-data yang dimiliki,” kata Dedi.
Menurut Dedi, KPU sudah menjelaskan sampai dengan hari ini belum melakukan proses pencetakan surat suara. Sehingga, kata Dedi, sangat tidak logis bila isu adanya surat suara tercoblos disebarkan ke media sosial.
“Seolah-olah sudah ada cetakan surat suara yang dilakukan oleh KPU, padahal itu belum dilakukan. Nanti kami akan mengklarifikasi dengan data dan fakta yang dimiliki KPU,” tutur Dedi.
Pada kesempatan itu, Dedi juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dan arif dalam menggunakan media sosial.
Menurut Dedi, media sosial adalah area publik, di mana semua masyarakat Indonesia bisa langsung menerima, melihat, dan menganalisa.
“Apakah diksi-diksi, narasi, foto, video, yang dikirim itu merupakan berita hoaks atau fakta. Karena jejak digital yang sudah dikirim oleh akun-akun tertentu kepada medsos itu bisa menjadi fakta hukum yang susah untuk dihapus,” kata Dedi.