JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Yanto, sempat mencari keberadaan suami Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Muhammad Al Khadziq, yang mengundurkan diri untuk memberikan keterangan dalam persidangan istrinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Di awal persidangan, Al Khadziq termasuk salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Bupati Temanggung itu menolak memberikan keterangan karena tak tega melihat istrinya di kursi terdakwa. Eni juga menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim karena suaminya menjadi saksi dalam persidangan.
"Saya keberatan karena beliau adalah suami saya, yang mulia," ujar Eni sesaat sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Idrus Mengaku Sering Diminta Eni Maulani Pinjam Uang dari Johannes Kotjo
Mendengar keberatan dari Al Khadziq dan Eni, Yanto selaku ketua majelis hakim langsung menunda pemeriksaan terhadap Al Khadziq.
Majelis hakim pun memutuskan pemeriksaan dilanjutkan terhadap tiga saksi lain, yaitu Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan.
Ketiga saksi itu memberikan berbagai keterangan selama beberapa jam. Usai pemeriksaan terhadap ketiganya selesai, hakim Yanto memerintahkan jaksa memanggil Al Khadziq.
"Saudara penuntut umum, tadi silakan panggil lagi suaminya (Eni)," kata dia.
Hakim Yanto sempat berkelakar meragukan Al Khadziq bisa memberikan keterangan karena tak kunjung memasuki ruang sidang.
"Tadi kan saya bilang tunggu, kita pending sebentar," kata dia.
Jaksa KPK pun mengatakan, sudah ada orang yang sedang mencari keberadaan Al Khadziq.
"Mudah-mudahan ada, karena tadi saya bilang di-pending tunggu sebentar," kata hakim Yanto.
Hakim Yanto pun menanyakan ke Eni apakah suaminya pamit pulang atau tidak. Eni pun menjawab suaminya tidak pamit pulang. Ia menduga suaminya ketiduran.
"Oh iya, ini PH-nya miskomunikasi ini, di-pending sebentar tunggu sebentar di luar. Jelas loh. Kalau menyampaikan salah, tanggung jawab PH-nya," kata hakim Yanto.
Ia pun memerintahkan salah satu pengacara Eni untuk coba ikut mencari keberadaan Al Khadziq.
Persidangan sempat tertunda selama beberapa menit hingga akhirnya Al Khadziq kembali ke ruang sidang.
"Tadi kemana?" tanya hakim Yanto yang disambut gelak tawa peserta persidangan.
Kepada hakim Yanto, Al Khadziq mengaku dirinya ketiduran.
"Aha, benar berarti. Berarti hafal betul istrinya tadi, kebiasaan tidur," canda hakim Yanto yang kembali mengundang tawa.
Hakim Yanto pun menyampaikan kepada Al Khadziq, sesuai ketentuan KUHAP Pasal 168 huruf c bahwa Al Khadziq memiliki hak ingkar dikarenakan ia memiliki hubungan sebagai suami-istri dengan Eni.
"Hak ingkar itu hak mengundurkan diri. Namun demikian di Pasal 169 ayat 1 apabila Saudara menghendaki dan penuntut umum tidak keberatan Saudara bisa memberikan keterangan di bawah sumpah atau ayat 2 Saudara bisa memberi keterangan tanpa sumpah, (pilih) yang mana?" tanya hakim Yanto.
Mendengar opsi tersebut, Al Khadziq memilih menggunakan hak ingkarnya. Kepada majelis hakim, Al Khadziq mengaku tak tega dengan istrinya.
"Ya sudah, jadi begitu ya, Saudara penuntut umum, sesuai undang-undang bahwa 168 huruf c karena terikat suami-istri dia punya hak untuk mengundurkan diri," kata dia.
Hakim Yanto mempersilakan suami Eni tersebut meninggalkan ruang sidang. Namun, ia mengingatkan Al Khadziq sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali jika dibutuhkan.
Momen canggung pun terjadi, lantaran Al Khadziq sempat melangkah begitu saja meninggalkan ruang sidang. Hakim Yanto menyinggung apakah tidak pamit terlebih dulu dengan istri.
"Eh, enggak salaman sama istri? Diragukan nih," canda hakim Yanto yang kembali mengundang tawa.
Al Khadziq dan Eni pun tampak malu-malu saat bersalaman. Eni yang sempat ingin mencium tangan sang suami sempat seperti tertahan oleh tangan suaminya yang lebih memilih berjabat tangan saja.
Momen canggung itu menjadi perhatian seluruh peserta persidangan.
Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Baca juga: Eni Maulani Ingin Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng Jadi Saksi di Persidangannya
Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah. Selain itu uang itu diduga juga digunakan untuk keperluan pribadi Eni.
Ia juga didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.