JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Yanto, sempat mencari keberadaan suami Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Muhammad Al Khadziq, yang mengundurkan diri untuk memberikan keterangan dalam persidangan istrinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Di awal persidangan, Al Khadziq termasuk salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Bupati Temanggung itu menolak memberikan keterangan karena tak tega melihat istrinya di kursi terdakwa. Eni juga menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim karena suaminya menjadi saksi dalam persidangan.
"Saya keberatan karena beliau adalah suami saya, yang mulia," ujar Eni sesaat sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Idrus Mengaku Sering Diminta Eni Maulani Pinjam Uang dari Johannes Kotjo
Mendengar keberatan dari Al Khadziq dan Eni, Yanto selaku ketua majelis hakim langsung menunda pemeriksaan terhadap Al Khadziq.
Majelis hakim pun memutuskan pemeriksaan dilanjutkan terhadap tiga saksi lain, yaitu Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan.
Ketiga saksi itu memberikan berbagai keterangan selama beberapa jam. Usai pemeriksaan terhadap ketiganya selesai, hakim Yanto memerintahkan jaksa memanggil Al Khadziq.
"Saudara penuntut umum, tadi silakan panggil lagi suaminya (Eni)," kata dia.
Hakim Yanto sempat berkelakar meragukan Al Khadziq bisa memberikan keterangan karena tak kunjung memasuki ruang sidang.
"Tadi kan saya bilang tunggu, kita pending sebentar," kata dia.
Jaksa KPK pun mengatakan, sudah ada orang yang sedang mencari keberadaan Al Khadziq.
"Mudah-mudahan ada, karena tadi saya bilang di-pending tunggu sebentar," kata hakim Yanto.
Hakim Yanto pun menanyakan ke Eni apakah suaminya pamit pulang atau tidak. Eni pun menjawab suaminya tidak pamit pulang. Ia menduga suaminya ketiduran.
"Oh iya, ini PH-nya miskomunikasi ini, di-pending sebentar tunggu sebentar di luar. Jelas loh. Kalau menyampaikan salah, tanggung jawab PH-nya," kata hakim Yanto.
Ia pun memerintahkan salah satu pengacara Eni untuk coba ikut mencari keberadaan Al Khadziq.