Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim Cari Suami Eni Maulani yang Sempat "Menghilang" di Persidangan

Kompas.com - 02/01/2019, 22:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

Kompas TV Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1, Johannes B Kotjo divonis dua tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br /> <br /> Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ini dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 4,7 Miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.<br /> <br /> Suap kepada Eni Maulani Saragih diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau 1. Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menerima.

Persidangan sempat tertunda selama beberapa menit hingga akhirnya Al Khadziq kembali ke ruang sidang.

"Tadi kemana?" tanya hakim Yanto yang disambut gelak tawa peserta persidangan.

Kepada hakim Yanto, Al Khadziq mengaku dirinya ketiduran.

"Aha, benar berarti. Berarti hafal betul istrinya tadi, kebiasaan tidur," canda hakim Yanto yang kembali mengundang tawa.

Hakim Yanto pun menyampaikan kepada Al Khadziq, sesuai ketentuan KUHAP Pasal 168 huruf c bahwa Al Khadziq memiliki hak ingkar dikarenakan ia memiliki hubungan sebagai suami-istri dengan Eni.

"Hak ingkar itu hak mengundurkan diri. Namun demikian di Pasal 169 ayat 1 apabila Saudara menghendaki dan penuntut umum tidak keberatan Saudara bisa memberikan keterangan di bawah sumpah atau ayat 2 Saudara bisa memberi keterangan tanpa sumpah, (pilih) yang mana?" tanya hakim Yanto.

Mendengar opsi tersebut, Al Khadziq memilih menggunakan hak ingkarnya. Kepada majelis hakim, Al Khadziq mengaku tak tega dengan istrinya.

"Ya sudah, jadi begitu ya, Saudara penuntut umum, sesuai undang-undang bahwa 168 huruf c karena terikat suami-istri dia punya hak untuk mengundurkan diri," kata dia.

Hakim Yanto mempersilakan suami Eni tersebut meninggalkan ruang sidang. Namun, ia mengingatkan Al Khadziq sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali jika dibutuhkan.

Momen canggung pun terjadi, lantaran Al Khadziq sempat melangkah begitu saja meninggalkan ruang sidang. Hakim Yanto menyinggung apakah tidak pamit terlebih dulu dengan istri.

"Eh, enggak salaman sama istri? Diragukan nih," canda hakim Yanto yang kembali mengundang tawa.

Al Khadziq dan Eni pun tampak malu-malu saat bersalaman. Eni yang sempat ingin mencium tangan sang suami sempat seperti tertahan oleh tangan suaminya yang lebih memilih berjabat tangan saja.

Momen canggung itu menjadi perhatian seluruh peserta persidangan.

Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Baca juga: Eni Maulani Ingin Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng Jadi Saksi di Persidangannya

Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah. Selain itu uang itu diduga juga digunakan untuk keperluan pribadi Eni.

Ia juga didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com