Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Januari, Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Capai Rp 55,9 Miliar

Kompas.com - 02/01/2019, 19:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).

Menurut Bendahara TKN, Wahyu Sakti Trenggono, nilai penerimaan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 1 Januari 2019 mencapai Rp 55,9 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 11,9 miliar laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU 22 September 2018, dan tambahan Rp 44,8 miliar terhitung sejak 23 September 2018.

Baca juga: Caleg PSI Patungan Dana Kampanye Sampai Rp 20 Miliar

Dana awal kampanye sebesar Rp 11,9 miliar didapat TKN dari sejumlah pihak. Para pihak penyumbang yakni, perorangan Rp 1 miliar, badan usaha non pemerintah Rp 7,5 miliar, dan sumbangan barang dari partai politik senilai Rp 3,4 miliar.

Sedangkan dana kampanye sebesar Rp 44,8 miliar pun didapat dari sumbangan banyak pihak.

"Sumbangan paslon Rp 32 juta, (sumbangan) parpol dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 2,1 miliar, (sumbangan) perorangan Rp 121 juta, (sumbangan) kelompok Rp 37,9 miliar, (sumbangan) badan usaha Rp 3,9 miliar, total Rp 44,8 miliar," kata Trenggono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Sumbangan dana kampanye dari partai politik bersumber dari Partai Nasdem dan Partai Perindo.

Sumbangan sebesar Rp 121,2 juta didapat dari 128 orang.

Sementara Rp 37,9 miliar merupakan sumbangan dari komunitas Golfer TRG dan Golfer TBIG. Sementara sumbangan dari badan usaha nonpemerintah berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia. 

Trenggono menjelaskan, sejauh ini baik Jokowi maupun Ma'ruf belum menyumbang untuk dana kampanye.

Uang sebesar Rp 32 juta yang dinyatakan sebagai sumbangan paslon, merupakan bunga yang didapat dari simpanan dana LADK.

Sebanyak Rp 55,9 miliar dana kampanye itu pun seluruhnya telah digunakan oleh TKN untuk sejumlah kegiatan. Misalnya, acara konsolidasi tim kampanye daerah (TKD) di Aceh, Riau, Jambi, Banten, Sulawesi Selatan, Bali, hingga Papua.

Dana kampanye juga digunakan untuk rapat kerja nasional TKN di Surabaya, dan workshop.

Baca juga: Total Penerimaan Dana Kampanye Prabowo-Sandi Rp 54 Miliar, 70 Persen dari Sandiaga

Trenggono mengatakan, ke depannya, dana kampanye akan banyak digunakan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan dana saksi.

Kepada relawan dan simpatisan, TKN telah menyampaikan sosialisasi mengenai cara menyumbang dana kampanye.

"Januari ada (sumbangan dana kampanye) yang masuk. Kami udah sosialisasi kepada relawan dan simpatisan, sudah sampaikan cara menyumbang ke mana," ujar Trenggono.

Kompas TV Pemilu 2019 sudah semakin dekat nih. Istilah-istilah dalam pemilu juga semakin sering kamu dengar kan? Nah, kamu tahu nggak singkatan istilah-istilah dalam pemilu seperti KPU, Bawaslu, TPS, DCT, DPT, DPS? Ada pula istilah Electoral Threshold yaitu ambang batas suara minimal untuk partai pemilu agar bisa ikut pemilu berikutnya. Ada juga Parliamentary Threshold yang berarti ambang batas suara minimal partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen. Nah, setidaknya waktu pemilu nanti kamu udah paham istilahnya sedikit-sedikit lah ya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com