"Terbantu, dalam arti terjadi pertemuan, karena sejak Februari-Maret (2018) sudah tidak terjadi pertemuan. Yang ada hanya surat-menyurat, ancam-mengancam. Akhirnya kita bisa berkomunikasi lagi," kata dia.
Jaksa KPK pun menanyakan apakah dengan bantuan tersebut, dirinya memberikan imbalan kepada Eni. Kepada jaksa, Samin mengaku tak pernah memberikan uang, hadiah atau janji.
"Enggak," kata dia.
Jaksa kembali bertanya apakah perusahaan Samin memberikan uang dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) ke Eni.
"Enggak, enggak," ujarnya.
Diduga terima gratifikasi Rp 5,6 miliar
Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni.
Dalam surat dakwaan, salah satu sumber penerimaan gratifikasi Eni berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar.
Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Menurut jaksa, Eni kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.