JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan, tidak ada aturan partai koalisi harus menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusungnya.
Hal itu disampaikan Hidayat untuk menanggapi pemberitaan soal PKS, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum memberikan sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pertama, aturan itu enggak ada ya. Kita kan ikutin aturan saja. Tidak ada yang menyebutkan bahwa partai kemudian menyetorkan dana kampanye tertentu," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Rabu (2/1/2019).
Baca juga: Sandiaga Sebut PAN, PKS, dan Demokrat Belum Sumbang Dana Kampanye Pilpres
Hidayat mengatakan, dana kampanye bisa berasal dari banyak sumber. Bisa dana pribadi pasangan calon dan sumbangan manapun termasuk partai. Namun, tidak ada kewajiban bagi partai untuk melakukan itu.
"Bisa dari partai, bisa juga partai tidak memberikan dananya dalam bentuk cash," kata dia.
Namun, Hidayat merasa partainya sudah memberikan sumbangan yang lebih besar kepada Prabowo-Sandiaga. Sumbangan yang dimaksud adalah rekomendasi untuk mengusung Prabowo-Sandiaga sebagai capres dan cawapres.
Selain itu, PKS juga telah mengampanyekan Prabowo-Sandiaga di setiap kampanye para calegnya.
"Jadi saya berharap permasalahan ini tidak kemudian dipahami sebagai sekadar bahwa dana dalam rangka pemenangan itu adalah dana tunai," kata Hidayat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.