Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah Rp 11 Miliar, Dana Kampanye PDI-P Jadi Rp 118 Miliar

Kompas.com - 02/01/2019, 13:19 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan dana kampanye partai bertambah sebesar Rp 11 miliar.

Hal itu diungkapkan Bendahara Umum (Bendum) PDI-P Olly Dondokambey saat menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).

Olly mengatakan, penambahan tersebut membuat total dana kampanye partainya menjadi sekitar Rp 118 miliar.

"Kali ini setelah berjalan beberapa bulan, kemudian kami ketambahan Rp 11 miliar lebih, sehingga total dana kampanye kita total Rp 118 miliar," kata Olly.

Ia menyebutkan, penambahan sebesar Rp 11 miliar itu bersumber dari para caleg partai.

Baca juga: Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Ini yang Dibawa Peserta Pemilu 2019

Sebelumnya, saat melaporkan laporan dana awal kampanyenya (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (23/8/2018), dana awal kampanye PDI-P sebesar Rp 105 miliar.

Dari jumlah dana awal tersebut, sebesar Rp 103 miliar merupakan sumbangan para caleg, dan sisanya bersumber dari partai.

Olly mengatakan, partainya belum menerima sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga, seperti perseorangan maupun perusahaan.

"Masih murni penambahan ini dari pengeluaran para caleg-caleg selama 3 bulan ini, sehingga total kami Rp 118 miliar itu masih murni pengeluaran dari caleg, dari pihak ketiga masuk ke partai belum ada," kata dia.

Ia memprediksi, sumbangan dari pihak perorangan akan masuk pada Februari mendatang.

Baca juga: Hari Ini, Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU

Pada hari ini, sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 dijadwalkan menyerahkan LPSDK.

LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.

Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Baca juga: Akui Belum Sumbang Dana Kampanye, Demokrat Klaim Bantu Prabowo-Sandiaga lewat Aktivitas Caleg

Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.

Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com