JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan dana kampanye partai bertambah sebesar Rp 11 miliar.
Hal itu diungkapkan Bendahara Umum (Bendum) PDI-P Olly Dondokambey saat menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Olly mengatakan, penambahan tersebut membuat total dana kampanye partainya menjadi sekitar Rp 118 miliar.
"Kali ini setelah berjalan beberapa bulan, kemudian kami ketambahan Rp 11 miliar lebih, sehingga total dana kampanye kita total Rp 118 miliar," kata Olly.
Ia menyebutkan, penambahan sebesar Rp 11 miliar itu bersumber dari para caleg partai.
Baca juga: Laporkan Sumbangan Dana Kampanye, Ini yang Dibawa Peserta Pemilu 2019
Sebelumnya, saat melaporkan laporan dana awal kampanyenya (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (23/8/2018), dana awal kampanye PDI-P sebesar Rp 105 miliar.
Dari jumlah dana awal tersebut, sebesar Rp 103 miliar merupakan sumbangan para caleg, dan sisanya bersumber dari partai.
Olly mengatakan, partainya belum menerima sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga, seperti perseorangan maupun perusahaan.
"Masih murni penambahan ini dari pengeluaran para caleg-caleg selama 3 bulan ini, sehingga total kami Rp 118 miliar itu masih murni pengeluaran dari caleg, dari pihak ketiga masuk ke partai belum ada," kata dia.
Ia memprediksi, sumbangan dari pihak perorangan akan masuk pada Februari mendatang.
Baca juga: Hari Ini, Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU
Pada hari ini, sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 dijadwalkan menyerahkan LPSDK.
LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.
Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Baca juga: Akui Belum Sumbang Dana Kampanye, Demokrat Klaim Bantu Prabowo-Sandiaga lewat Aktivitas Caleg
Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.