Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Program Pinjaman Dana oleh PT PNM (Persero) Melalui Medsos

Kompas.com - 02/01/2019, 11:42 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Belum lama ini beredar sebuah pesan yang menginformasikan adanya tawaran peminjaman dana kepada masyarakat yang mengatasnamakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Informasi ini beredar di sejumlah media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

PNM yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus dalam pembiayaan dan pendampingan usaha mikro kecil pun memberikan klarifikasinya.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi ini beredar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp sejak Minggu (30/12/2018).

Tak hanya itu, pihak pengirim juga menggunakan foto profil logo "Permodalan Nasional Madani", serta keterangan program ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro).

Kemudian, pengirim menggunakan nomor 085656206642 dan email dana006@gmail.com.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Bagian Humas PT PNM (Persero) Wijayandaru menegaskan bahwa pesan tersebut bukan berasal dari PT PNM (Persero).

"Periode akhir tahun kemarin ada beberapa kasus penipuan terungkap, seperti kasus pinjaman fiktif yang terjadi di Solo. Penipuan ini menggunakan medium digital," ujar Wijayandaru saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (2/1/2019).

"Konsumen mendapat ajakan melalui (pesan) WhatsApp langsung dari pelaku," kata dia.

Menurut Wijayandaru, hal yang meyakinkan konsumen hingga tertipu adalah pelaku menggunakan identitas PNM dan landing page menggunakan identitas korporasi PNM.

Dia melanjutkan, modus penipuan ini juga menyertakan program Mekaar atau ULaMM, dan pesan itu berisi penawaran pinjaman sejumlah dana kepada calon korban melalui pesan WhatsApp dan media sosial.

Perlu diketahui, PNM tidak menawarkan program pembiayaan Mekaar maupun ULaMM melalui media sosial atau pesan WhatsApp.

"Semua dilaksanakan dan sesuai SOP ketentuan yang berlaku," ujar Wijayandaru.

Kemudian, Wijayandaru juga menginformasikan apa saja yang sebaiknya dilakukan jika ada pesan yang mengatasnamakan PT PNM (Persro) untuk membuktikan kebenaran.

Pertama, mintalah kepada pengirim untuk menunjukkan kartu identitas sebagai petugas account officer PT PNM (Persero).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com