JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Cecep Subandi, Rabu (2/12/2018).
Cecep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Selain Cecep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, Tubagus Cepy Septhiady dalam kasus yang sama.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Cianjur
Para saksi telah hadir memenuhi panggilan KPK. Cecep hadir lebih dulu di Gedung KPK, disusul Tubagus Cepy.
Keduanya tak memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan.
Cecep dan Tubagus, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, tiba di KPK dengan tangan diborgol.
Febri mengatakan, aturan pemborgolan tahanan diterapkan untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK.
"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata Febri.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Cianjur dan 2 Tersangka Lainnya untuk 20 Hari Pertama
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.