Total barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri dari uang pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura. Besarnya, Rp 3.369.531.000, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS.
Uang tersebut diamankan oleh tim KPK saat bergerak ke Gedung Satker PSPAM Kementerian PUPR, Bendungan Hilir, Jakarta.
Saat mengamankan Meina, tim KPK mengamankan uang dalam amplop senilai 22.100 dollar Singapura. Kemudian, dari mobil Nazar, tim menyita uang senilai Rp 100 juta dan 3.200 dollar AS.
Baca juga: OTT KPK di Kementerian PUPR Diduga Terkait Proyek SPAM
Di ruang kerja seorang staf di Satker SPAM Darurat berinisial DWA, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 636,7 juta.
Di brankas kerja Bendahara Satker SPAM Strategis berinisial ABU, tim mengamankan uang sekitar Rp 1,426 miliar.
Sementara, dari seorang Direktur PT WKE lainnya berinisial UWH, tim mengamankan Rp 500 juta dan 1.000 dollar Singapura.
Saut mengatakan, KPK mengecam keras karena dugaan suap ini juga berkaitan dengan proyek SPAM untuk wilayah yang sempat ditimpa bencana, seperti Donggala, Palu yang terkena tsunami pada akhir September 2018.
KPK akan mempelajari penerapan hukuman mati terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan SPAM ini.
Baca juga: Dugaan Suap di PUPR Terkait Proyek di Daerah Bencana, KPK Pelajari Penerapan Hukuman Mati
"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Saut.
"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," lanjut Saut.
Saut menyatakan pihaknya telah mempelajari cukup lama terkait dugaan suap pada proyek-proyek tersebut.
"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan 'pemadam kebakaran' juga. Artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," ujar Saut.
Dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: