JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
OTT tersebut terkait dugaan suap pada sejumlah proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, OTT berawal dari informasi masyarakat.
"KPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan tangkap tangan pada Jumat (28/12/2018) di beberapa lokasi di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari, dikutip Antara.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka. Dari jumlah itu, empat diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara Empat lainnya yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca juga: OTT KPK di Kementerian PUPR Diduga Terkait Proyek SPAM
Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 21 orang di Jakarta.
Selain delapan tersangka, KPK mengamankan staf di Satuan Kerja SPAM DWA, Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis ABU, Direktur PT WKE UWH, Staf Bendahara Satuan Kena SPAM Strategis Wik, Sekretaris Kepala Satuan Kerja SPAM SPP, PPK SPAM Strategis D.
Kemudian, sopir Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis SU, Direktur PT WKE AD, PPK SPAM Strategis T, Direktur PT WKE YHS, Direktur PT WKE A, Direktur PT WKE D, dan Waso yang merupakan sopir dari Irene Irma.
Saut menjelaskan bahwa pada Jumat pukul 15.30 WIB, tim KPK mengamankan Meina Woro Kustinah di ruang kerjanya di Gedung Satker Pengembangan Sistem Pernyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Bersama dengan MWR, tim mengamankan uang sejumlah 22.100 dolar Singapura di dalam amplop," kata Saut.
Setelah mengamankan MWR, di lokasi yang sama tim KPK mengamankan Anggiat Partnunggal, Teuku Moch Nazar, DSA, DWA, ABU, UWA, Wik, DPP, D, SU, AD, dan T.
Dari mobil Teuku Moch Nazar yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dan 3.200 dolar AS.
"Di ruang kerja DWA, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 636,7 juta. Di brankas yang ada di ruang kerja ABU, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,426 miliar. Dari UWH, tim KPK mengamankan Rp 500 juta dan 1.000 dollar Singapura," ungkap Saut.
Tim KPK kemudian menggiring WIK ke tempat tinggalnya yang tak jauh dari Gedung Satker PSPAM Strategis untuk mengamankan uang terkait dengan kasus tersebut sebesar Rp 706,8 juta.