Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
B Wishnu Krisnamurthi
Diplomat

PNS di Kementerian Luar Negeri | Diplomat | Menekuni diplomasi siber

Paris Call, Demokrasi di Internet, dan Tantangan untuk Indonesia

Kompas.com - 28/12/2018, 17:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 17 April 2019, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang katanya sebagai salah satu pemilu terbesar di dunia. Sebagai penyelenggara pesta demokrasi tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara dan menggunakan anggaran negara.

Jadi pesta demokrasi 2019 jelas dijaga dan diselenggarakan oleh negara berdasarkan seperangkat peraturan dan norma-norma.

Namun bagaimana bila demokrasi dijaga dan difasilitasi oleh swasta? Apakah mungkin? Jawabannya adalah mungkin.

Di internet, demokrasi dijaga dan difasilitasi oleh swasta, para pebisnis besar dunia, yang menurut data IGF 2018, menguasai 80 persen dari seluruh infrastruktur internet global. Pemerintah negara-negara di seluruh dunia lebih banyak hanya sebagai pengguna saja, sama seperti pemangku kepentingan lainnya. 

Baca juga: Tangkis-menangkis Isu Antarpaslon Dinilai Sebagai Pembodohan Demokrasi

Di atas telah disebutkan bahwa demokrasi perlu dijaga melalui seperangkat peraturan dan norma yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang memang memperoleh mandat melalui proses yang demokratis.

Tentunya seperangkat peraturan dan norma tersebut sama sekali tidak diperuntukan untuk membatasi nilai –nilai demokrasi seperti freedom of expression misalnya, tapi sebaliknya justru harus dibuat untuk menjaga keluhuran demokrasi itu sendiri.

Lalu pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan penjagaan nilai-nilai demokrasi di internet? Mengingat sebagian besar infrastruktur internet dimiliki oleh swasta dan sifatnya yang melewati batas-batas negara.

Terkait hal ini, pemilik infrastruktur internet global telah melakukan koordinasi antara mereka sendiri dan menyepakati membentuk tata kelola internet yang mengatur nilai-nilai atau norma-norma yang perlu dihormati oleh semua pengguna internet termasuk lebaga-lembaga negara, jadi lebih bersifat self-regulated.

Namun pertanyaan berikutnya, apakah para pengusaha multi-nasional tersebut mempunyai mandat untuk membuat regulasi? Siapa yang memberi mandat tersebut? Bagaimana proses pemberian mandat? Dan sebagainya.


Paris Call

Presiden Macron dari Perancis, pada bulan November 2018 di Paris dalam forum IGF 2018 yang lalu menyampaikan ketidaksetujuannya dengan self-regulated pihak swasta tersebut.

Bagi Macron, pihak yang mempunyai tugas untuk membuat regulasi adalah pemerintahan demokratis karena memperoleh mandat dari rakyat melalui proses yang demokratis. Namun, Perancis juga tidak menginginkan peran pemerintah yang terlalu besar seperti sistem siber di China yang dipandang juga tidak demokratis.

Perancis menyeru kepada dunia melalui seruan Paris Call untuk menyelamatkan internet dan demokrasi dengan memberi ruang lebih banyak kepada pemerintah untuk meregulasi internet.

Seruan ini mendapat tentangan dari kalangan pebisnis. Alasannya, karena pemerintah suatu negara dipandang dapat merusak demokrasi itu sendiri dengan bertindak otoriter dan berlindung pada peraturan hukum dan undang-undang misalnya dalam operasi-operasi intelijen dengan mengambil data-data elektronik tanpa izin.

Baca juga: Penumpang Gelap Demokrasi Digital

 

Selain itu, para pemangku kepentingan internet non-pemerintah lainnya mengkhawatirkan implikasi dari Paris Call kepada elemen multi-stakeholders dari internet. Paris Call dikhawatirkan dapat menggerogoti prinsip equal-footing karena negara merasa lebih tinggi atau berada di atas pemangku kepentingan internet lainnya.

Selain itu, pemangku kepentingan lain seperti LSM dan akademisi mengkhawatirkan proses regulasi oleh lembaga negara yang biasanya memakan waktu lama sehingga tidak dapat mengejar dan selalu up-date dengan perkembangan teknologi yang pesat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com