Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
B Wishnu Krisnamurthi
Diplomat

PNS di Kementerian Luar Negeri | Diplomat | Menekuni diplomasi siber

Paris Call, Demokrasi di Internet, dan Tantangan untuk Indonesia

Kompas.com - 28/12/2018, 17:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 17 April 2019, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang katanya sebagai salah satu pemilu terbesar di dunia. Sebagai penyelenggara pesta demokrasi tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara dan menggunakan anggaran negara.

Jadi pesta demokrasi 2019 jelas dijaga dan diselenggarakan oleh negara berdasarkan seperangkat peraturan dan norma-norma.

Namun bagaimana bila demokrasi dijaga dan difasilitasi oleh swasta? Apakah mungkin? Jawabannya adalah mungkin.

Di internet, demokrasi dijaga dan difasilitasi oleh swasta, para pebisnis besar dunia, yang menurut data IGF 2018, menguasai 80 persen dari seluruh infrastruktur internet global. Pemerintah negara-negara di seluruh dunia lebih banyak hanya sebagai pengguna saja, sama seperti pemangku kepentingan lainnya. 

Baca juga: Tangkis-menangkis Isu Antarpaslon Dinilai Sebagai Pembodohan Demokrasi

Di atas telah disebutkan bahwa demokrasi perlu dijaga melalui seperangkat peraturan dan norma yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang memang memperoleh mandat melalui proses yang demokratis.

Tentunya seperangkat peraturan dan norma tersebut sama sekali tidak diperuntukan untuk membatasi nilai –nilai demokrasi seperti freedom of expression misalnya, tapi sebaliknya justru harus dibuat untuk menjaga keluhuran demokrasi itu sendiri.

Lalu pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan penjagaan nilai-nilai demokrasi di internet? Mengingat sebagian besar infrastruktur internet dimiliki oleh swasta dan sifatnya yang melewati batas-batas negara.

Terkait hal ini, pemilik infrastruktur internet global telah melakukan koordinasi antara mereka sendiri dan menyepakati membentuk tata kelola internet yang mengatur nilai-nilai atau norma-norma yang perlu dihormati oleh semua pengguna internet termasuk lebaga-lembaga negara, jadi lebih bersifat self-regulated.

Namun pertanyaan berikutnya, apakah para pengusaha multi-nasional tersebut mempunyai mandat untuk membuat regulasi? Siapa yang memberi mandat tersebut? Bagaimana proses pemberian mandat? Dan sebagainya.


Paris Call

Presiden Macron dari Perancis, pada bulan November 2018 di Paris dalam forum IGF 2018 yang lalu menyampaikan ketidaksetujuannya dengan self-regulated pihak swasta tersebut.

Bagi Macron, pihak yang mempunyai tugas untuk membuat regulasi adalah pemerintahan demokratis karena memperoleh mandat dari rakyat melalui proses yang demokratis. Namun, Perancis juga tidak menginginkan peran pemerintah yang terlalu besar seperti sistem siber di China yang dipandang juga tidak demokratis.

Perancis menyeru kepada dunia melalui seruan Paris Call untuk menyelamatkan internet dan demokrasi dengan memberi ruang lebih banyak kepada pemerintah untuk meregulasi internet.

Seruan ini mendapat tentangan dari kalangan pebisnis. Alasannya, karena pemerintah suatu negara dipandang dapat merusak demokrasi itu sendiri dengan bertindak otoriter dan berlindung pada peraturan hukum dan undang-undang misalnya dalam operasi-operasi intelijen dengan mengambil data-data elektronik tanpa izin.

Baca juga: Penumpang Gelap Demokrasi Digital

 

Selain itu, para pemangku kepentingan internet non-pemerintah lainnya mengkhawatirkan implikasi dari Paris Call kepada elemen multi-stakeholders dari internet. Paris Call dikhawatirkan dapat menggerogoti prinsip equal-footing karena negara merasa lebih tinggi atau berada di atas pemangku kepentingan internet lainnya.

Selain itu, pemangku kepentingan lain seperti LSM dan akademisi mengkhawatirkan proses regulasi oleh lembaga negara yang biasanya memakan waktu lama sehingga tidak dapat mengejar dan selalu up-date dengan perkembangan teknologi yang pesat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com