Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Ironi Kebijakan Publik di Era Otonomi

Kompas.com - 28/12/2018, 16:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LEBIH dari 19 tahun sistem pemerintahan Indonesia masuk babak baru. Tepatnya 7 Mei 1999, Undang Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan.

Itulah saat pertama gubernur, bupati, dan wali kota punya kewenangan besar menjalankan roda pemerintahan termasuk menetapkan aturan. Undang undang ini beberapa kali diubah dan terakhir diamendemen tahun 2004.

Dilengkapi sistem pemilihan umum langsung, euforia otonomi daerah kian bergelora. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sampai Agustus 2018 terdapat 318 proposal pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Alih-alih menjadi solusi pemerataan pembangunan, sistem otonomi daerah menghadapi tantangan besar. Maraknya korupsi, pragmatisme politik, hingga kesenjangan kesejahteraan adalah beberapa di antara tantangan tersebut.

Ini tak lepas dari lemahnya sistem tata kelola pemerintahan. Celakanya, situasi ini juga berdampak pada tata kelola regulasi di daerah.

Banyak peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) bermasalah terutama terkait pengaturan pajak, retribusi, dan perizinan.

Baca juga: Mendagri: Inovasi Perkuat Otonomi Daerah

Laporan Tata Kelola Ekonomi Daerah 2016 Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyebutkan sejak 2001 tercatat level kebermasalahan perda berkisar 30 persen dari jumlah perda yang dikaji reguler pertahun. Hal ini sejalan dengan Kemendagri yang saat itu menertibkan 3.000-an peraturan daerah bermasalah.

Sayangnya, langkah penertiban tak berjalan mulus seiring Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang membatalkan kewenangan pembatalan perda oleh gubernur maupun Mendagri pada Juni 2017.

Belakangan, Presiden menerbitkan Instruksi Nomor 32/2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah pada 1 November 2017.

Instruksi ini kemudian diperkuat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32/ 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan melalui Jalur Non-Litigasi.

Keduanya diyakini dapat menjadi mekanisme filter mengatasi regulasi bermasalah pascaputusan MK yang kini membanjiri Mahkamah Agung.

Namun, berbagai payung hukum tersebut belum sepenuhnya ditaati. Pembuatan kebijakan publik umumnya masih didasarkan pendekatan kekuasaan serta tidak berorientasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat sehingga menghambat pembangunan daerah.

Tak heran, sederet paket ekonomi pemerintah pusat belum berjalan efektif karena terhambat rumitnya aturan pajak, retribusi, dan perizinan di daerah. Berbagai kebijakan daerah juga seringkali tak sejalan dengan aturan di atasnya.

Selain isu perizinan, pajak dan retribusi di daerah juga acap kali tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian usaha.

Fakta yang terbaru, muncul polemik pengesahan revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Nomor 12/2009 yang substansinya bertentangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com