Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Ironi Kebijakan Publik di Era Otonomi

Kompas.com - 28/12/2018, 16:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LEBIH dari 19 tahun sistem pemerintahan Indonesia masuk babak baru. Tepatnya 7 Mei 1999, Undang Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan.

Itulah saat pertama gubernur, bupati, dan wali kota punya kewenangan besar menjalankan roda pemerintahan termasuk menetapkan aturan. Undang undang ini beberapa kali diubah dan terakhir diamendemen tahun 2004.

Dilengkapi sistem pemilihan umum langsung, euforia otonomi daerah kian bergelora. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sampai Agustus 2018 terdapat 318 proposal pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Alih-alih menjadi solusi pemerataan pembangunan, sistem otonomi daerah menghadapi tantangan besar. Maraknya korupsi, pragmatisme politik, hingga kesenjangan kesejahteraan adalah beberapa di antara tantangan tersebut.

Ini tak lepas dari lemahnya sistem tata kelola pemerintahan. Celakanya, situasi ini juga berdampak pada tata kelola regulasi di daerah.

Banyak peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) bermasalah terutama terkait pengaturan pajak, retribusi, dan perizinan.

Baca juga: Mendagri: Inovasi Perkuat Otonomi Daerah

Laporan Tata Kelola Ekonomi Daerah 2016 Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyebutkan sejak 2001 tercatat level kebermasalahan perda berkisar 30 persen dari jumlah perda yang dikaji reguler pertahun. Hal ini sejalan dengan Kemendagri yang saat itu menertibkan 3.000-an peraturan daerah bermasalah.

Sayangnya, langkah penertiban tak berjalan mulus seiring Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang membatalkan kewenangan pembatalan perda oleh gubernur maupun Mendagri pada Juni 2017.

Belakangan, Presiden menerbitkan Instruksi Nomor 32/2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah pada 1 November 2017.

Instruksi ini kemudian diperkuat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32/ 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan melalui Jalur Non-Litigasi.

Keduanya diyakini dapat menjadi mekanisme filter mengatasi regulasi bermasalah pascaputusan MK yang kini membanjiri Mahkamah Agung.

Namun, berbagai payung hukum tersebut belum sepenuhnya ditaati. Pembuatan kebijakan publik umumnya masih didasarkan pendekatan kekuasaan serta tidak berorientasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat sehingga menghambat pembangunan daerah.

Tak heran, sederet paket ekonomi pemerintah pusat belum berjalan efektif karena terhambat rumitnya aturan pajak, retribusi, dan perizinan di daerah. Berbagai kebijakan daerah juga seringkali tak sejalan dengan aturan di atasnya.

Selain isu perizinan, pajak dan retribusi di daerah juga acap kali tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian usaha.

Fakta yang terbaru, muncul polemik pengesahan revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Nomor 12/2009 yang substansinya bertentangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com