Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO: Salah KPU Tak Masukan Saya ke Daftar Calon DPD

Kompas.com - 28/12/2018, 16:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hukum jika tetap tak mengakomodasi dirinya masuk ke daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Menurut OSO, KPU tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

"Itu salahnya dia (KPU) tidak masukan saya (ke DCT)," kata OSO usai diperiksa sebagai pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor KPU, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Hadapi Pihak OSO di Bawaslu

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu, OSO mengaku, telah menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum terkait pencalonannya sebagai anggota DPD.

Kepada Bawaslu, OSO juga menegaskan bahwa dirinya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, tetapi, putusan MK itu tidak berlaku surut.

Nama OSO sempat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, oleh karenanya, dalam pandangan OSO, tidak bisa kemudian KPU tak memasukan namanya ke DCT. Hal itu sama dengan memberlakukan putusan MK secara surut.

Sementara itu, KPU mengklaim, tahap pencalonan tidak berhenti di DCS, melainkan hingga penetapan DCT. Oleh karenanya, bisa saja KPU tak tetapkan OSO dalam DCT meskipun yang bersangkutan sempat masuk dalam DCS.

"MA juga menerima putusan MK, pemberlakuannya yang kita tidak terima, pemberlakuannya tidak berlaku surut dan yang berhak memutuskan adalah Mahkamah Agung tentang hal itu," tutur OSO.

"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksankana putusan PTUN itu," sambungnya.

OSO menambahkan, KPU sebagai lembaga negara harus bersikap independen dan adil. KPU tidak boleh digunalan oleh siapapun untuk kepentingan pemilu.

Sebelumnya, KPU tak memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Baca juga: OSO Hadiri Pemeriksaan di Bawaslu Terkait Pencalonan Anggota DPD

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Lembaga penyelenggara pemilu itu sempat memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk ke DCT, sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik paling lambat Jumat (21/12/2018).

Namun, hingga tanggal yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. KPU memutuskan untuk tidak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com