JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Kedatangan OSO untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam kasus ini, OSO melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
OSO terlihat memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Bawaslu lantai 2 pada pukul 14.00 WIB. Ia mengenakan batik biru dan jas berwarna hitam.
Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.
Komisioner Bawaslu yang akan memeriks OSO adalah Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo.
Setelah pemeriksaan ini, OSO juga dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh kuasa hukum OSO Firman Kadir pada 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Pengacara: Pemilu 2019 Cacat Hukum jika OSO Tak Ada di Daftar Calon
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Pelapor kedua atas nama Dodi Abdul Kadir, yang juga kuasa hukum OSO. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum. Laporan dibuat pada 18 Desember 2018.
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Baca juga: KPU Tegaskan OSO Tak Masuk dalam DCT Caleg DPD
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Namun, hingga tanggal yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. KPU memutuskan untuk tidak memasukkan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.