JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Kedatangan OSO untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam kasus ini, OSO melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
OSO terlihat memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Bawaslu lantai 2 pada pukul 14.00 WIB. Ia mengenakan batik biru dan jas berwarna hitam.
Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.
Komisioner Bawaslu yang akan memeriks OSO adalah Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo.
Setelah pemeriksaan ini, OSO juga dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh kuasa hukum OSO Firman Kadir pada 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Pengacara: Pemilu 2019 Cacat Hukum jika OSO Tak Ada di Daftar Calon
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Pelapor kedua atas nama Dodi Abdul Kadir, yang juga kuasa hukum OSO. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum. Laporan dibuat pada 18 Desember 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.