JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap syarat seseorang dapat menjadi moderator debat Pilpres.
Pertama, seorang moderator harus menguasai bagaimana cara memandu sebuah debat. Moderator juga harus tahu tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU mengenai aturan debat.
Menurut Arief, Pasal 277 ayat 3 UU Pemilu mengamanatkan seorang moderator debat harus memperlakukan paslon secara adil.
"Dia harus memperlakukan masing-masing paslon dengan setara, adil, dia simpatik, menarik utntuk menjadi moderator, tidak berpihak ke salah satu paslon," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: KPU Usul Moderator Debat Capres dari Kalangan Media
Arief mengatakan, moderator debat Pilpres tidak harus dari kalangan jurnalis. Tetapi, berdasar masukan tim sukses pasangan calon, debat akan menjadi lebih menarik jika dipandu jurnalis.
Sebelum memilih moderator, KPU bersama tim sukses pasangan calon akan lebih dulu melihat jejak rekam calon modreator. Harus dipastikan bahwa pemandu debat adalah seorang yang independen dan tidak memihak salah satu kubu.
"Kan dilihat dr track record seseorang selama ini, apakah dia mendeklarasikan dukung salah satu paslon atau tidak. Kalau sudah kelihatan declare, dukung salah satu paslon, sebaiknya tidak dipakai memang," ujar Arief.
Arief menambahkan, pihaknya akan memutuskan sekurang-kurangnya 5 moderator untuk lima kali debat. Tapi, jika memungkinkan, moderator akan dibuat berpasangan, sehingga dipertimbangkan 10 nama.
Dalam rapat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim sukses kedua pasangan calon kemarin, KPU mengusulkan enam nama calon debat. Seluruhnya berasal dari kalangan jurnalis dan praktisi media, yaitu Najwa Shihab, Ira Kusno, Bayu Sutiyono, Tomi Cokro, Alvito Dinova, dan Prabu Revolusi.
Baca juga: Najwa Shihab hinggai Ira Kusno Diusulkan Jadi Moderator Debat
Namun demikian, hingga rapat berakhir, KPU bersama tim sukses kedua pasangan calon belum dapat memutuskan nama-nama moderator.
Hari ini, akan kembali digelar rapat antara KPU dengan tim sukses paslon nomor urut 01 dan 02, salah satunya untuk menentukan nama moderator debat.
Debat Pilpres 2019 akan digelar sebanyak lima kali. Debat pertama rencananya dilakukan pada 17 Januari 2019. Debat kedua 17 Februari, debat ketiga 17 Maret, dan keempat 30 Maret.
Sementara debat terakhir belum ditentukan tanggalnya lantaran KPU dan tim kampanye masih akan mengecek jadwal masing-masing pasangan calon.