Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Pemilu 2019 Cacat Hukum jika OSO Tak Ada di Daftar Calon

Kompas.com - 27/12/2018, 15:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi Abdul Kadir, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa menggunakan surat keputusan soal Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak memuat nama OSO di dalamnya.

Jika KPU memaksa menggunakan surat keputusan tersebut, maka, Pemilu 2019 akan menjadi cacat hukum.

Menurut Dodi, tidak akan ada anggota DPD yang sah sebagai hasil Pemilu 2019. Sebab, SK mengenai DCT yang diterbitkan KPU sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan Nomor 242/G/SPPU/2018.

Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO dan meminta KPU menerbitkan DCT baru yang mencantumkan nama OSO di dalamnya.

"Hingga saat ini KPU belum atau tidak bersedia mengeluarkan SK untuk DCT anggota DPD Pemilu 2019. Oleh karena itu, Pemilu 2019 nggak akan menghasilkan anggota DPD yang sah secara hukum," kata Dodi saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

"Kepentingan ini tidak hanya jadi kepentingan OSO, tetapi jadi kepentingan seluruh masyarakat banyak," sambungnya.

Baca juga: Komisioner Dilaporkan ke Polisi, KPU Diminta Tetap Tak Loloskan OSO

 

Dodi menambahkan, anggota maupun konsituen DPD penting dalam sistem tata negara RI. Jika sistem tata negara tak terwakili anggota DPD, maka tidak akan terbentuk MPR yang sah.

Hal ini akan berdampak pada tidak sahnya pelantikan presiden RI.

Seperti diketahui, MPR dibentuk dari DPR dan DPD. MPR punya salah satu fungsi, yaitu melantik presiden.

"Pembangkangan KPU dengan tidak mengeluarkan SK DCT untuk DPD yang sah secara hukum, pada 2019 nggak akan ada anggota DPD yang sah, berarti nggak akan ada MPR yang sah, nggak akan ada presiden yang sah," ujar Dodi.

Baca juga: KPU Tegaskan OSO Tak Masuk dalam DCT Caleg DPD

KPU tidak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD Pemilu 2019 berdasarkan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

OSO diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018).

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam DCT partai politik.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com