Jaksa KPK meminta Indra yang duduk di samping Prihadi untuk mengonfirmasi apakah dirinya pernah menghubungi Prihadi untuk membantu Eni. Indra pun membenarkan hal tersebut.
"Ceritanya saya menghubungi Pak Pri, telepon WA ya. Saya bilang, Pak ada pesan bantuan, udah gitu ajah. Pak Pri bilang tolong hubungi Dek Andri udah gitu aja," kata Indra.
Baca juga: Sekretaris Kotjo Akui 4 Kali Diperintah Berikan Uang kepada Eni Maulani
Mendengar keterangan Indra, jaksa KPK kembali bertanya ke Prihadi terkait hal tersebut. Prihadi mengaku tidak ingat.
"Kemudian saksi merintahkan Andri menindaklanjuti?" tanya jaksa KPK.
"Tidak, Pak," ungkap Prihadi.
Menurut Prihadi, Andri tak pernah memberikan informasi kepadanya terkait pemberian uang tersebut.
"Baru waktu saya dikonfrontir diakui. Bahwa telah terjadi aliran dana dua kali. Sebelumnya tidak tahu, baru saya akui di BAP kedua," kata dia.
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi apakah Prihadi hanya mengetahui penyerahan uang senilai Rp 200 juta. Ia pun membenarkan hal tersebut.
"Bukan Rp 250 (juta)?" tanya jaksa KPK.
"Bukan," jawab Prihadi.
Baca juga: Eni Maulani Didakwa Terima Suap Rp 4,7 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau 1
Dalam dakwaan jaksa terhadap Eni, pada Mei 2016, Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi PT Smelting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal tersebut bertujuan agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3), yaitu limbah yang akan diolah menjadi cooper slag atau limbah industri peleburan tembaga untuk digunakan oleh produsen semen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.