JAKARTA, KOMPAS.com - Staf ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengaku bahwa dirinya pernah diperintahkan Eni untuk menukarkan uang senilai miliaran rupiah ke dalam pecahan Rp 20 ribu.
Menurut Tahta, uang itu ditukarkan sebelum diantar ke Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada suami Eni, M Khadziq.
Hal itu disampaikan Tahta saat membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/12/2018).
"Bahwa ada jumlah total uang dibawa ke Temanggung Rp 7,63 miliar dan 1 tas olahraga yang saya ambil dari Samin Tan dan digunakan oleh M Khadziq (suami Eni) untuk dipergunakan membayar saksi di setiap TPS di kabupaten Temanggung, dan untuk biaya operasional relawan dan tim sukses di Temanggung," ujar jaksa KPK saat membacakan isi BAP.
Baca juga: Staf Ahli Eni Maulani Mengaku Terima Uang Sebanyak 4 Kali dari Sekretaris Johannes Kotjo
"Saya ditunjukkan ini uang apa. Saya bilang ini hanya penukaran uang. Ditanya untuk apa saya bilang enggak tahu, saya hanya ditugaskan sama Ibu (Eni) untuk menukarkan," jawab Tahta saat mengonfirmasi keterangannya dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
Jaksa KPK pun kembali mengonfirmasi keterangan Tahta dalam BAP yang menyebutkan ada sejumlah penukaran uang dari Rp 7,63 miliar itu ke dalam pecahan Rp 20 ribu.
"Saksi katakan ada penukaran uang di BAP ada beberapa kali. Penukaran uang pertama itu sebesar Rp 200 juta jadi pecahan 20 ribu, sebanyak 10 ribu lembar ini pada tanggal 6 Juni 2018 di Plaza Mandiri. Betul?" tanya jaksa KPK lagi.
"Betul," jawab Tahta.
Kemudian, jaksa KPK kembali mengonfirmasi keterangan Tahta dalam BAP, ada penukaran uang lagi senilai Rp 1,75 miliar ke dalam pecahan Rp 20 ribu sebanyak 87.500 lembar.
Jaksa KPK melanjutkan konfirmasi keterangan Tahta di BAP, bahwa ada penukaran uang selanjutnya sekitar Rp 2 miliar ke dalam pecahan Rp 20 ribu sebanyak 100 ribu lembar.
"Kemudian penukaran sebesar Rp 1,5 miliar jadi Rp 20 ribu, ini tanggal 2 Juni 2018. Saya berurusan dengan Dinda. Dinda ini siapa?" tanya jaksa KPK.
"Itu stafnya Ibu (Eni) juga," kata dia.
Tahta kemudian membenarkan keterangannya dalam BAP bahwa ada penukaran uang lainnya ke dalam pecahan Rp 5 ribu dan Rp 50 ribu.
"Ini uang, saksi sendiri bawa ke Temanggung?" tanya jaksa KPK.
"Itu tidak hanya saya. Ada beberapa orang (yang ikut membawa ke Temanggung)" kata Tahta kepada jaksa KPK.
Jaksa KPK kembali menanyakan apakah uang itu benar langsung diserahkan ke Khadziq atau tidak.
"Itu saya taruh (di) kamar Pak Khadziq," ungkapnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: Eni Maulani Anggap Uang dari Sejumlah Pengusaha sebagai Dana CSR
Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni.
Dalam surat dakwaan, penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp 250 juta.
Kedua, penerimaan dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), yakni sebesar 40.000 dollar Singapura dan Rp 100 juta.
Ketiga, penerimaan dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar.
Keempat, penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.