Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Mengaku Diminta Eni Maulani Tukar Uang Miliaran Rupiah ke Pecahan Rp 20 Ribu

Kompas.com - 26/12/2018, 20:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengaku bahwa dirinya pernah diperintahkan Eni untuk menukarkan uang senilai miliaran rupiah ke dalam pecahan Rp 20 ribu.

Menurut Tahta, uang itu ditukarkan sebelum diantar ke Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada suami Eni, M Khadziq.

Hal itu disampaikan Tahta saat membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/12/2018).

"Bahwa ada jumlah total uang dibawa ke Temanggung Rp 7,63 miliar dan 1 tas olahraga yang saya ambil dari Samin Tan dan digunakan oleh M Khadziq (suami Eni) untuk dipergunakan membayar saksi di setiap TPS di kabupaten Temanggung, dan untuk biaya operasional relawan dan tim sukses di Temanggung," ujar jaksa KPK saat membacakan isi BAP.

Baca juga: Staf Ahli Eni Maulani Mengaku Terima Uang Sebanyak 4 Kali dari Sekretaris Johannes Kotjo

"Saya ditunjukkan ini uang apa. Saya bilang ini hanya penukaran uang. Ditanya untuk apa saya bilang enggak tahu, saya hanya ditugaskan sama Ibu (Eni) untuk menukarkan," jawab Tahta saat mengonfirmasi keterangannya dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.

Jaksa KPK pun kembali mengonfirmasi keterangan Tahta dalam BAP yang menyebutkan ada sejumlah penukaran uang dari Rp 7,63 miliar itu ke dalam pecahan Rp 20 ribu.

"Saksi katakan ada penukaran uang di BAP ada beberapa kali. Penukaran uang pertama itu sebesar Rp 200 juta jadi pecahan 20 ribu, sebanyak 10 ribu lembar ini pada tanggal 6 Juni 2018 di Plaza Mandiri. Betul?" tanya jaksa KPK lagi.

"Betul," jawab Tahta.

Kemudian, jaksa KPK kembali mengonfirmasi keterangan Tahta dalam BAP, ada penukaran uang lagi senilai Rp 1,75 miliar ke dalam pecahan Rp 20 ribu sebanyak 87.500 lembar.

Jaksa KPK melanjutkan konfirmasi keterangan Tahta di BAP, bahwa ada penukaran uang selanjutnya sekitar Rp 2 miliar ke dalam pecahan Rp 20 ribu sebanyak 100 ribu lembar.

"Kemudian penukaran sebesar Rp 1,5 miliar jadi Rp 20 ribu, ini tanggal 2 Juni 2018. Saya berurusan dengan Dinda. Dinda ini siapa?" tanya jaksa KPK.

"Itu stafnya Ibu (Eni) juga," kata dia.

Tahta kemudian membenarkan keterangannya dalam BAP bahwa ada penukaran uang lainnya ke dalam pecahan Rp 5 ribu dan Rp 50 ribu.

"Ini uang, saksi sendiri bawa ke Temanggung?" tanya jaksa KPK.

"Itu tidak hanya saya. Ada beberapa orang (yang ikut membawa ke Temanggung)" kata Tahta kepada jaksa KPK.

Jaksa KPK kembali menanyakan apakah uang itu benar langsung diserahkan ke Khadziq atau tidak.

"Itu saya taruh (di) kamar Pak Khadziq," ungkapnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Eni Maulani Anggap Uang dari Sejumlah Pengusaha sebagai Dana CSR

Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni.

Dalam surat dakwaan, penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp 250 juta.

Kedua, penerimaan dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), yakni sebesar 40.000 dollar Singapura dan Rp 100 juta.

Ketiga, penerimaan dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar.

Keempat, penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.

Kompas TV Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1, Johannes B Kotjo divonis dua tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br /> <br /> Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ini dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 4,7 Miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.<br /> <br /> Suap kepada Eni Maulani Saragih diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau 1. Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com