Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Targetkan Seluruh E-KTP Invalid Musnah Sebelum Tahun Baru

Kompas.com - 26/12/2018, 15:59 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan semua e-KTP yang rusak atau invalid harus dimusnahkan akhir tahun 2018 atau sebelum tahun baru.

Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi peristiwa tercecernya maupun penjualan e-KTP palsu.

"Paling lambat akhir tahun harus dibakar habis. Besoknya, satu KTP rusak pun langsung harus dibakar supaya tidak ada oknum yang mencecerkan KTP," kata Tjahjo saat menghadiri jumpa pers terkait laporan akhir tahun 2018 di kantor Kemendagri, Rabu (26/12/2018).

Baca juga: Kemendagri Musnahkan 1.378.146 E-KTP Rusak

Tak hanya itu, Tjahjo juga mengingatkan seluruh pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk disiplin menjaga kerahasiaan informasi maupun sistem e-KTP.

"Kalau masih ada yang tercecer, Dukcapilnya diberhentikan dengan tidak hormat. Saya berhak memecat Dukcapil yang sengaja atau tidak sengaja membocorkan rahasia negara," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri sudah melakukan pemusnahan sejumlah 1.378.146 keping e-KTP yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.

Baca juga: Tinta Habis Jadi Kendala Pembuatan E-KTP, Ini Kata Disdukcapil Depok

Pemusnahan sejumlah 1.378.146 keping KTP- el yang rusak atau invalid berasal dari seluruh Indonesia yang dikirim dari daerah tahun 2011- 2018. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru.

"e-KTP dan blanko yang rusak atau invalid ini merupakan kumpulan dari tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018. Inilah pemusnahan masal yang kita lakukan secara terbuka dan dilakukan dengan cara dibakar," tutur Tjahjo.

Kompas TV KTP elektronik yang dimusnahkan mempunyai kondisi yang rusak ataupun perubahan status pemilik. Kebanyakan KTP yang dimusnahkan diterbitkan dari tahun 2015 hingga desember 2018. Sebanyak 34.301 keping blangko KTP elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan KTP elektronik berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com