JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan semua e-KTP yang rusak atau invalid harus dimusnahkan akhir tahun 2018 atau sebelum tahun baru.
Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi peristiwa tercecernya maupun penjualan e-KTP palsu.
"Paling lambat akhir tahun harus dibakar habis. Besoknya, satu KTP rusak pun langsung harus dibakar supaya tidak ada oknum yang mencecerkan KTP," kata Tjahjo saat menghadiri jumpa pers terkait laporan akhir tahun 2018 di kantor Kemendagri, Rabu (26/12/2018).
Baca juga: Kemendagri Musnahkan 1.378.146 E-KTP Rusak
Tak hanya itu, Tjahjo juga mengingatkan seluruh pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk disiplin menjaga kerahasiaan informasi maupun sistem e-KTP.
"Kalau masih ada yang tercecer, Dukcapilnya diberhentikan dengan tidak hormat. Saya berhak memecat Dukcapil yang sengaja atau tidak sengaja membocorkan rahasia negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemendagri sudah melakukan pemusnahan sejumlah 1.378.146 keping e-KTP yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.
Baca juga: Tinta Habis Jadi Kendala Pembuatan E-KTP, Ini Kata Disdukcapil Depok
Pemusnahan sejumlah 1.378.146 keping KTP- el yang rusak atau invalid berasal dari seluruh Indonesia yang dikirim dari daerah tahun 2011- 2018. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru.
"e-KTP dan blanko yang rusak atau invalid ini merupakan kumpulan dari tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018. Inilah pemusnahan masal yang kita lakukan secara terbuka dan dilakukan dengan cara dibakar," tutur Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.