JAKARTA, KOMPAS.com - Staf ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengaku pernah menerima sebuah tas olahraga berwarna hitam dari staf pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan, Nenie Afwani.
Tahta mengatakan, saat itu ia diinstruksikan Eni bertemu dengan Nenie di Menara Merdeka pada tanggal 22 Juni 2018, sore hari. Namun, saat mengunjungi gedung tersebut, Tahta tak bertemu dengan Nenie.
"Tidak (bertemu Nenie), Pak, (tapi) stafnya, (Nenie)" kata Tahta saat bersaksi untuk terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Pada saat menerima tas tersebut, kata Tahta, ia tak mengetahui isi tas itu. Ia hanya menandatangani tanda terima yang diserahkan staf Nenie.
Baca juga: Eni Maulani Pakai Gratifikasi untuk Biaya Suaminya di Pilkada Temanggung
"Saya enggak tahu, Pak. Cuma tanda tangan tanda terima. Di tulisannya saya enggak ingat. Cuma tanda terima ini, bilangnya 'Ini buah satu kilo atau ton saya kurang tahu," kata Tahta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi keterangan Tahta bahwa yang dimaksud buah satu kuintal.
"Iya itu (buah satu kuintal)," ungkap Tahta mengonfirmasi jaksa KPK.
"Yang saksi waktu pegang, saksi angkat buah satu kuintal kan enggak mungkin satu kuintal?" tanya jaksa KPK lagi.
"Iya enggak mungkin, Pak. Saya cuma tahu bahasanya kan itu," jawab Tahta.
Menurut Tahta, usai menerima tas tersebut ia langsung menuju rumah Eni untuk menyerahkannya.
"Dari Bu Nenie saya bilang. Bu Eni bilang pegang dulu. Seperti itu," kata Tahta.
Tahta mengaku baru mengetahui isi tas tersebut berisikan uang Rp 1 miliar setelah ditunjukkan penyidik KPK.
"Awalnya enggak tahu. Setelah penyidikan saya tahu. Penyidik bilang ke saya itu isinya uang, Rp 1 miliar," ujarnya.
Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.