Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Tragedi Lion Air dan Aspek Hukumnya

Kompas.com - 25/12/2018, 19:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pasca-kecelakaan pesawat terbang Lion Air JT-610, banyak sekali permasalahan hukum yang harus diselesaikan. Tidak hanya tentang nasib dari para keluarga korban yang konon hingga saat ini masih belum tuntas diselesaikan, akan tetapi juga hal yang menyangkut tuntutan terhadap pabrik pembuat pesawat terbang Boeing yang dinilai juga harus turut bertanggung jawab terhadap terjadinya kecelakaan tersebut.  

Catatan teknis tentang produk baru yang harus diikuti oleh operator pengguna pesawat terbang yang menggunakannya, dipandang juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dari sebuah pabrik pesawat terbang sekelas Boeing. Sampai di mana tanggung jawab Boeing terhadap kepatuhan dari maskapai pengguna produknya dalam mengikuti standar prosedur pengoperasiannya yang sering berubah cepat sesuai kemajuan teknologi penerbangan.

Industri penerbangan di Indonesia memang tengah bergerak dengan cepat, bahkan mengacu kepada beberapa catatan yang ada, pertumbuhan penumpang beberapa tahun lalu telah pernah mencapai angka 10 hingga 15 persen setiap tahunnya. Pada titik inilah sebenarnya dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam dua dekade belakangan ini pertumbuhan penumpang setiap tahun yang merambah naik secara berangsur-angsur telah gagal diantisipasi dalam hal penyediaan sdm dan infrastrukturnya.  Hal ini menyebabkan Indonesia kini berhadapan dengan cukup banyak tantangan yang harus dapat diselesaikan dengan segera.

Salah satu tantangan yang kurang memperoleh perhatian adalah aspek hukum dalam industri penerbangan di Indonesia. Tidak hanya perhatian akan tetapi kajian tentang aspek hukum udara memang masih belum banyak terlihat aktifitasnya.

Jusman S.D dalam catatannya menggaris bawahi bahwa: “Sebagai Ilmu, hukum udara sering kali tidak dipandang sebagai bidang yang strategis oleh kalangan praktisi hukum di Indonesia.”  Padahal bila kita melihat pertumbuhan industri penerbangan yang sangat menjanjikan itu adalah juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peran penting dalam perkembangan ekonomi nasional.  

Dalam konteks inilah, maka wajar saja bila kemudian kita melihat bahwa sangat dibutuhkan adanya suatu peraturan yang dapat melindungi dan mengatur proses perkembangan Industri  Penerbangan di Indonesia. Pada strata Internasional antisipasi terhadap pengembangan industri penerbangan global sudah jauh lebih maju dilakukan.  

Salah satu contoh adalah "Cape Town Convention 2001". Konvensi inilah yang merupakan kunci dari aturan hukum yang telah memungkinkan banyak Maskapai Penerbangan di Indonesia terutama Lion Air memperoleh kesempatan dengan banyak kemudahan dalam proses pengadaan pesawat terbang.

Cape Town Convention 2001 merupakan suatu perjanjian internasional yang dibuat dalam rangka menyeragamkan atau standardisasi secara universal transaksi pembiayaan yang terkait dengan benda bergerak khususnya pesawat terbang dan mesin pesawat udara. Sosialisasi dari Cape Town Convention 2001, salah satunya telah pula dilakukan oleh seorang pakar hukum udara Prita Amalia SH MH. dengan menerbitkan buku: “Industri Penerbangan di Indonesia – Aspek Hukum Pasca Cape Town Convention 2001”, pada tahun 2016 yang lalu.  

Yang menarik dari buku ini adalah seperti yang diutarakan oleh Prof Dr H E Saefullah Wiradipradja SH LL M. bahwa akan terdapat masalah saat Indonesia meratifikasi Konvensi Cape Town 2001 tersebut. Persoalannya, hukum yang berlaku dalam konvensi Cape Town 2001 ini adalah sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law, sementara hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan sistem hukum Eropa continental atau Civil Law. 

Nah, penulis buku Prita Amalia telah menuangkan tulisan dalam bukunya itu yang memberikan argumentasi yang memadai tentang bagaimana mengatasi kesulitan ketika Indonesia telah meratifikasi Konvensi Cape Town 2001 yang memberlakukan hukum Anglo Saxon, tidak menghambat perkembangan industri penerbangan di Indonesia berkaitan dengan pengembangan armada penerbangannya.

Kembali kepada pasca-tragedi Lion Air JT-610 tentang tuntutan dari keluarga korban yang perkembangannya juga akan merambah kepada aspek hukum udara internasional, termasuk sengketa yang terjadi dalam proses kelanjutan pengadaan pesawat oleh Lion Air dari Boeing, maka sudah waktunya kita turut memikirkan tentang bagaimana mencetak lebih banyak lagi kader generasi muda yang berminat dalam hukum udara dan hukum udara internasional sebagai bagian dari laju perkembangan industri penerbangan di tanah air.  

Sebuah tantangan yang juga harus segera dijawab, karena dalam konteks setiap kali terjadi kecelakaan pesawat terbang di Indonesia, maka pakar hukum yang lebih banyak terlihat bergerak justru datang dari negara lain.   

Almarhum Prof Dr Priyatna Abdurrasjid, juga Prof Dr Saefullah Wiradiparadja dan beberapa kolega lainnya di Unpad serta Prita Amalia dengan bukunya “Industri Penerbangan di Indonesia – Aspek Hukum Pasca Cape Town Convention 2001” sudah coba untuk memeloporinya.  

Semoga ke depan dunia penerbangan Indonesia akan dapat lebih maju lagi bergerak sehingga tidak tertinggal dari perkembangan ditingkat global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com