JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi yakin anggota DPRD DKI Jakarta tidak akan bersikap politis terhadap urusan pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
Jika bersikap politis, kata Dedi, konsekuensinya adalah masyarakat akan berpandangan negatif terhadap wakil rakyat di DPRD DKI.
Sebab rakyat sudah tahu bahwa sudah ada kesepakatan soal posisi wagub DKI yaitu diserahkan kepada PKS.
"Bagaimanapun ketika ada politicking dalam proses yang rakyat pun sudah memahaminya sebagai konsensus yang sudah disepakati, nantinya akan menimbulkan antipati dari warga dan timbul kesan menghambat pembangunan yang sedang gencar dilakukan oleh gubernur dan jajarannya," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (24/12/2018).
Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Agung Yulianto Tak Ingin Bersaing dengan Syaikhu
Hal ini disampaikan Dedi untuk menanggapi sikap anggota DPRD terhadap dua kandidat wagub DKI dari PKS yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Anggota DPRD DKI Jakarta merasa tidak mengenal bahkan menolak dua nama itu.
Dedi mengatakan seharusnya DPRD DKI mengikuti mekanisme yang sudah ada. DPRD DKI tinggal memilih satu dari dua nama yang diajukan partai pengusung.
"Wakil rakyat tentu tidak bisa sembarang menolak apabila partai-partai pengusung sudah mengajukan calonnya," ujar Dedi.
Namun, sejauh ini Dedi masih yakin semua fraksi di DPRD DKI punya itikad baik untuk menjaga keberlangsungan pembangunan di Jakarta. Dia yakin DPRD DKI berkomitmen memberikan wakil bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secepatnya.
"Kami masih meyakini anggota DPRD tidak berpolitik untuk sesuatu yang sebenarnya tinggal masalah administratif saja," kata dia.
Sebelumnya, sejak nama Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto digulirkan pada September 2018, muncul berbagai komentar dari anggota DPRD DKI soal mereka. Beberapa anggota DPRD DKI merasa dua nama itu tidak dikenal.
Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya.
Padahal, sikap anggota dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.
Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."
Baca juga: DPP PKS: Alasan Cawagub DKI dari PKS Tak Dikenal Mengada-ada
Proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.