Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambisi OSO di Tengah Ancaman Gagal Lolosnya Hanura ke Senayan

Kompas.com - 24/12/2018, 07:30 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Oesman Sapta Odang bersikeras menolak mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan tetap maju sebagai calon anggota DPD adalah sebuah ironi. Pasalnya, di saat yang sama, Hanura masih dalam bayang-bayang gagal memenuhi parliamentary treshold untuk lolos ke Senayan.

Belakangan, buntut dari kengototan OSO itu, dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kader Partai Hanura.

Anak buah Oesman Sapta Odang (OSO) itu menganggap KPU tidak mau menjalankan putusan pengadilan dan dituduh melakukan tindakan makar. 

Putusan yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, OSO, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Baca juga: OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya. Padahal, pencalonan DPD tidak ada kaitannya dengan partai politik.

Pelaporan kader Hanura terhadap komisioner KPU ini dinilai janggal. Pasalnya, tak ada kaitannya Partai Hanura dengan upaya OSO maju sebagai calon anggota DPD. DPD adalah representasi wakil rakyar dari daerah, bukan dari parpol.

"Tidak logis kalau kita melihat hubungannya bahwa DPD secara desain konstitusional tidak boleh dari pengurus parpol, tapi yang mengajukan (laporan) adalah Partai Hanura. Itu saja sudah aneh," ujar pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, ketika dihubungi, Senin (26/12/2018).

Baca juga: Polemik Sanksi Pemberhentian GKR Hemas dari DPD RI, Menolak Meminta Maaf hingga Tak Akui Kepemimpinan OSO

 

Artinya, Bivitri mengangga manuver Hanura dilakukan untuk kepentingan OSO sebagai ketua umum. Bukan untuk kepentingan partai karena pencalonan DPD tidak mewakili partai melainkan pribadi.

Bivitri berpendapat OSO telah menjadikan Partai Hanura sebagai alat untuk melancarkan kepentingan pribadinya, supaya bisa mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD tanpa harus mundur dari jabatan ketum Partai Hanura.

"Saya jadi melihatnya Hanura digunakan untuk mem-back-up dirinya seorang," kata dia.

Untuk kepentingan pribadi

Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri SatrioKOMPAS.com/Nabilla Tashandra Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio
Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menilai langkah OSO melaporkan KPU ke mana-mana adalah demi kepentingan pribadi saja.

Dia mengingatkan dalam berbagai survei, elektabilitas Partai Hanura begitu minim. Bahkan, tidak masuk dalam parliamentary threshold.

Dengan demikian, Partai Hanura sejatinya sedang terancam gagal melenggang ke parlemen.

Dengan kondisi tersebut, Hendri berpendapat ngototnya OSO mencalonkan diri di DPD adalah upaya menyelematkan diri sendiri.

Baca juga: Tak Loloskan OSO Jadi Caleg, KPU Dilaporkan ke Bareskrim

"Hanura saat ini mengalami masa terberatnya setelah di berbagai survei dihitung kecil. Maka OSO sebagai tokoh politik, tokoh besar, berusaha untuk menyelamatkan karier politiknya dia. Tidak melalui Hanura, tapi melalui DPD," kata dia.

"OSO tidak lagi berpikir untuk parpolnya. Dia menyelamatkan karier politiknya sendiri," tambah Hendri.

Meskipun sebenarnya aneh jika seorang ketua umum berkontestasi dalam pemilihan DPD. Hendri menilai itu merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap partai dan diri OSO sendiri.

Sebab, tempat bertarung tokoh parpol ada dalam pemilihan legislatif bersama dengan parpol lain. Bukan dalam kontestasi DPD yang sedianya merupakan perwakilan daerah-daerah.

"Aneh juga seorang dari parpol justru maju melalui DPD. Itu kan enggak 'pede' banget," kata dia.

Manuver OSO

KPU sebelumnya telah meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, dasar sikap yang mereka buat itu berlandaskan pada tiga putusan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas keputusan ini, OSO malah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Keputusan ini dinilai sebagai sengketa pemilu oleh pihak OSO.

Belakangan, sejumlah kader Partai Hanura berdemo di depan kantor KPU memprotes keputusan terhadap ketua umum mereka. Mereka pun melaporkan komisioner KPU ke Bareskrim Polri karena dianggap tidak mau mematuhi putusan pengadilan.

Atas langkah yang dilakukan anak buahnya, OSO malah mengaku tidak tahu. Dia juga menolak membahas semua upaya gugatannya demi mencalonkan diri dalam Pemilu DPD 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com